Medan, hariandialog.co.id.- – Fasilitas yang ada di Pengadilan Negeri
(PN) Medan diduga dirusak massa yang mengatas namakan mereka dari
Pujakesuma. Pengrusakan itu saat berdemo pagi, 20-04-2026.
Pihak Pengadilan menyayangkan aksi demo yang berakibat
pengrusakan tersebut. “Kami sangat menyayangkan adanya tindakan
seperti itu,” ucap Juru Bicara (Jubir) PN Medan, Soniady Drajat
Sadarisman kepada wartawan, Senin.
Soniady mengatakan, perusakan terjadi di sela-sela aksi unjuk
rasa di depan PN Medan. Ia menyebut benda yang dirusak tersebut
merupakan fasilitas negara.
“Diketahui pasca-demo tadi pagi ada kerusakan fasilitas PN Medan yang
merupakan fasilitas milik negara,” ujarnya.
Kini PN Medan sedang menginventarisir kerusakan. Lebih
lanjut, ia menyebutkan, pihaknya akan menentukan langkah yang akan
diambil dari kejadian tersebut. “Saat ini kami sedang menginventarisir
kerusakan dan untuk mengambil langkah selanjutnya atas kerusakan
fasilitas PN ini,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, ratusan massa yang tergabung dalam
Pujakesuma menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam
aksi tersebut, massa menuntut Pengadilan Negeri Medan, membebaskan
terpidana Toni Aji Anggoro dalam kasus korupsi pembuatan website desa
di Karo.
Tampak rombongan massa aksi mengenakan pakaian khas Jawa.
Massa juga menyampaikan orasi dan tuntutan, bahkan mencoba masuk ke PN
dengan menggoyang pagar dan melemparkan air ke petugas yang berjaga di dalam pagar.
Saat berorasi Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pujakesuma,
Eko Sopianto, mengatakan pihaknya dalam aksi tersebut menuntut Hakim
PN Medan membebaskan terpidana Toni Aji Anggoro. “Kami menuntut
pengadilan untuk membebaskan Tony Aji Anggoro. Tony adalah pekerja
pembuatan website yang diminta oleh kepala desa,” ucap Eko kepada
wartawan, di depan kantor PN Medan, Jalan Pengadilan, Kota Medan.
Eko mengaku heran, Tony dijadikan terpidana dalam kasus ini.
Ia menyebut Toni dipidana atas perkara korupsi pembuatan website desa
di Kabupaten Karo sebesar Rp 5,7 juta. Sementara, Amsal Sitepu
dibebaskan PN Medan. (alfi-01)
