Bandung, hariandialog.co.id.- – Polda Jawa Barat menetapkan tiga
orang sebagai tersangka dalam pesta kelompok lesbian, gay, biseksual,
dan transgender (LGBT) di tempat hiburan malam bernama Theater Night
Mart, Kabupaten Karawang. Video pesta gay itu sebelumnya viral di
media sosial.
“Akhirnya kami mengamankan tiga terduga pelaku dari perbuatan cabul
sesama jenis tersebut, yaitu Saudara SA, RD, dan DD. Saat ini kami
melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku yang
terekam dalam video yang beredar,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes
Hendra Rochmawan di Bandung, dilansir Antara, Selasa (9/6/2026).
Hendra mengatakan penyidik juga telah memeriksa tujuh orang
saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam tersebut, untuk mendalami
kasus yang viral di media sosial itu.
Menurut dia, hasil penyelidikan menunjukkan video tersebut
direkam pada Minggu (7/6) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi kemudian
melakukan penelusuran lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi,
termasuk pemilik tempat hiburan malam tersebut.
Hendra menjelaskan penyidik telah berkoordinasi dengan pihak
kejaksaan terkait penerapan pasal yang disangkakan kepada para terduga
pelaku. “Dari hasil koordinasi ini, kami mendapatkan kesepakatan,
yaitu Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP. Pasal 406 terkait perbuatan
asusila di tempat umum dan di muka orang lain dengan ancaman hukuman 2
tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 414 terkait perbuatan cabul dengan
ancaman hukuman 9 tahun,” katanya, tulis dtc. (suih-01)
