Sukabumi, hariandialog.co.id.– – Pengusaha asal Sukabumi, H. Mujazin,
menuntut pengembalian dana ratusan miliar rupiah miliknya.
Dana tersebut sebelumnya disetorkan ke Badan Gizi Nasional
(BGN) sebagai talangan untuk menyelamatkan proyek Dapur Perintis Makan
Bergizi Gratis (MBG).
Hal ini dibongkar oleh Ketua Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI)
tersebut bersama tim kuasa hukumnya dalam konferensi pers di Sukabumi,
Minggu (7/6/2026).
Kuasa Hukum Investor, Ahmad Yazdi, membuka pemaparan dengan
membeberkan bukti Nota Kesepahaman Nomor 02/MoU.02/IX/2025 tertanggal
2 September 2025.
MoU tersebut mengatur pengambilalihan hak pengelolaan 97
titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri oleh Yayasan KCI
dengan syarat penyetoran sejumlah dana talangan. “Jadi uang total
sebagaimana tertulis, sebagai kontrak, Rp 218 miliar 250 juta.
Kemudian dibayarkan secara tahap satu itu Rp 62 miliar 250 juta rupiah
pada Agustus 2025,” beber Yazdi.
Sisa komitmen, lanjut Yazdi, dibayar dalam bentuk cek
senilai Rp 99 miliar dan Rp 66 miliar. Namun, janji BGN untuk
menyerahkan hak kelola 97 dapur dalam dua minggu pascapembayaran tak
pernah terwujud. “Faktanya, zonk,” tegas Yazdi.
Saat ditagih, para petinggi BGN kala itu disebut Yazdi malah
saling lempar tanggung jawab. “Pak Dadan Hindayana bilang PKS-nya
bodong. Pak Sony Sanjaya bilang ini sah, karena ditandatangani oleh
Waka Badan Pusung. Ibu Nanik Deyang bilang, ‘yang mana itu, coba saya
mau lihat’. Akhirnya data kami dipakai buat laporan ke presiden jadi
dia aman, kita diblokir,” bebernya.
Tak hanya bukti perjanjian kerjasama pihaknya dengan BGN,
Yazdi juga memperlihatkan sejumlah slide foto melalui proyektor
penyerahan uang miliaran rupiah dalam bentuk tunai dan cek yang
dilakukan di kantor BGN. “Semuanya ada dokumentasinya, bahkan ada
tumpukan uang tunai yang dibawa oleh pegawai BGN. Intinya saat
transaksi itu dilakukan di BGN,” jelas dia.
Melihat kebuntuan ini, Yazdi mendesak Kepala BGN yang baru,
Nanik S. Deyang, bertindak konkret. Ia menuntut kepastian apakah
perjanjian dilanjutkan atau uang dikembalikan. “Kami menanti kerja
nyatanya beliau. Kami nggak butuh tangisnya atau marahnya beliau hari
ini. Tolong diselesaikan dapur pertamanya, Pak Presiden. Supaya husnul
khotimah MBG ini di akhir masa jabatan Bapak Presiden, tidak
menimbulkan luka,” tuntut Yazdi.
Ia pun melontarkan ancaman keras jika kelembagaan BGN tak
sanggup menyelesaikan hak kliennya. “Kalau tidak bisa direalisasikan,
Kabadannya ganti saja sama saya. Biar saya langsung ngomong ke Pak
Prabowo, dibayarin ke Pak Haji,” pungkasnya.
Pengakuan Mujazin,Terseret Jeritan 40 Ribu Vendor
Menyambung pernyataan kuasa hukumnya, H. Mujazin menceritakan awal
mula dirinya bisa terseret dalam pusaran proyek ini. Keterlibatannya
berawal dari rasa iba mendengar keluhan puluhan ribu vendor Dapur
Perintis di lapangan.
Mujazin menjelaskan, Dapur Perintis di lahan Kodim sejatinya
dibangun murni oleh relawan sejak 2024, tanpa regulasi yang jelas.
Inisiasi awal ini dikoordinasikan oleh tokoh-tokoh seperti Safri dan
Lodewyk Pusung.
Berdasarkan pengakuan Pusung kepadanya kala itu, dana awal
senilai Rp 112 miliar diklaim berasal langsung dari presiden.
Namun, seiring waktu, utang menumpuk. “Dari teman-teman yang
bekerja saat itu, hampir 40 puluhan vendor, itu mereka juga nggak kuat
sampai menahan setahun kemudian,” ungkap Mujazin.
Piutang vendor yang sudah berkeringat ini sangat
bervariasi. “Ada yang cuman Rp 2 miliar, ada yang Rp 15 miliar, ada
yang Rp 4 miliar, ada Rp 21,8 miliar. Nah itu rinciannya semua ada di
BGN,” sambungnya.
Di tengah krisis itu, Mujazin mengaku diminta oleh pimpinan
BGN (Pusung) untuk menalangi hak para vendor yang berujung pada
penandatanganan MoU bernilai ratusan miliar tersebut.
Kini, Mujazin harus menelan kekecewaan karena puluhan dapur
yang ia talangi malah dikelola pihak lain. “Dikelola oleh
yayasan-yayasan yang kita nggak tahu siapa itu di belakangnya, tidak
pernah berkeringat terhadap dapur itu, dan itu yang menikmati,” keluh
Mujazin.
Mujazin memperkirakan perputaran uang tak jelas dalam
pusaran ini melampaui Rp 400 miliar. Namun, ia meyakini aparat penegak
hukum sudah mencium aroma tak sedap ini.
“Saya yakin berkas-berkas ini sudah ada di Kejaksaan Agung dan di meja
Bapak Presiden,” cetusnya.
Keyakinan Mujazin beralasan. Kasus ini memang tengah menjadi
sorotan tajam setelah Kejaksaan Agung resmi menahan eks Kepala BGN
Dadan Hindayana, eks Waka BGN Lodewyk Pusung, dan eks Waka BGN Sony
Sanjaya sejak 3 Juni lalu terkait pusaran dugaan korupsi tata kelola
MBG, tulis dtc. (kiano-01)
