Jakarta, hariandialog.co.i.d- Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan mengadili terdakwa Bong Phi Man bin Bong Kian Sung, 32, warga
Teluk Karang RT. 045 RW. 007, Kel. Sedau, Kec. Singkawang Selatan,
Singkawang,Kalimantan Barat, dalam kasus penipuan dan pengancaman
melalui alat komunikasi.
Untuk itu, terdakwa oleh jaksa David Bernadin, diancam
dengan empat pasal tindak pidana diantaranya Pasal 45A ayat (1) jo
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik jo Pasal 20 hruf c uu no 1 tahun 2023 tentang KUHP
Didakwaan kedua diancam sebagaimana pidana Pasal 492
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dakwaan ketiga disebut
melanggar Pasal 607 huruf b tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
KUHP dan di dakwaan keempat diancam pidana sesuai Pasal 607 huruf c
tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Menurut jaksa David Bernadi dalam surat dakwaannya,
menyebutkan terdakwa yang ditahan sejak 6 November 2025 dengan sengaja
pada 28 Mei 2025 sekitar pukul 10.00, di Jln. Perintis II No.20,
Setia Budi, Jakarta Selatan, mengaku sebagai petugas Pekanbaru, yang
menginformasikan Samiasih ada kiriman buku Tabungan 2 buku berikut
atmnya.
Saksi Samiasih sempat menyangkal bahwa paket tersebut
bukan miliknya. Namun, kemudian ada telepon dari Jessica (DPO) yang
mengaku saudaranya dan menghubungkannya dengan Alex (DPO) yang mengaku
polisi dengan pakaian lengkap karena menggunakan computer yang
aplikasi IA di nomor 081910570725.
Di telepon yang seolah-olah polisi itu, Alex mengancam
bahwa hal tersebut adalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dimana
ancaman hukuman 10 atau paling rendah 5 tahun penjara. Untuk
menghindari hal tersebut, terdakwa Bong Phi Man meminta uang agar
Samiasih mentransfer ke rekening Bank BSI No. Rek. 7306746035 an.
Wisnu Ferdiansyah, Bank Mandiri No. Rek. 1500033743277 an. Anggreyeni
Veronica P, Bank Sinarmas No. Rek. 0018540398 an. Ricki Santioso, Bank
Sinarmas No. Rek. 0018574411 an. Ipel, Bank Jago No. Rek. 104742710855
an. Wisnu Ferdiansyah. Permintaan secara berturut – turut hingga
jumlahnya Rp.124 juta. (tob)
