Jakarta, hariandialog.co.id.- JAKSA menuntut eks Direktur Utama PT
Taspen, Antonius Kosasih, pidana penjara selama 10 tahun. Jaksa juga
menuntut pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menuntut kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 18
September 2025.
Selain pidana kurungan dan denda, Kosasih juga dituntut
membayar uang pengganti Rp 29,15 miliar, US$ 127.057, SGD 283.002, 10
ribu Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu Yen Jepang,
500 Dolar Hong Kong, dan 1,26 juta Won Korea, dan Rp 2,87 juta.
Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti
paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap,
maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk
menutup uang pengganti tersebut. Bila terdakwa tidak mempunyai harta
benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan
pidana penjara selama tiga tahun.
Pada saat membacakan surat tuntutan, jaksa menampilkan
data dan semua fakta persidangan berupa keterangan para saksi beserta
barang bukti yang disita.
Antonius Kosasih bersama dengan eks Direktur PT Insight
Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, didakwa
melakukan investasi fiktif untuk memperkaya diri, orang lain, maupun
korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara. Keduanya diduga
merugikan negara sebesar Rp 1 triliun.
Jaksa menduga, kasus ini memperkaya Antonius Kosasih
sebesar Rp 28,45 miliar, US$ 127.037, Sin$ 283 ribu, € 10 ribu, 1.470,
£ 20, JP¥ 128, HK$ 500, dan 1,26 juta won. Sedangkan Ekiawan mendapat
US$ 242.390.
Perbuatan melawan hukum keduanya juga disebut-sebut
memperkaya eks Direktur Keuangan PT Taspen, Patar Sitanggang, sebesar
Rp 200 juta, PT Insight Investment Management Rp 44,21 miliar, serta
PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp 108 juta. Selain itu, memperkaya PT
KB Valbury Sekuritas Indonesia senilai Rp 2,46 miliar, Sinar Mas
Sekuritas Rp 44 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Rp 150
miliar.
Atas perbuatannya, eks Dirut PT Taspen, Antonius
Kosasih, dan Ekiawan terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal
3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
Kasus ini sendiri terungkap setelah Rina Lauwy, mantan
istri Antonius Kosasih, melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rina melapor ke KPK setelah Antonius Kosasih meminta dia menampung
dana hasil korupsi tersebut, tulis tempo. (han-01)
