Jakarta, hariandialog.co.id.- PRESIDEN Prabowo Subianto menunjuk
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi
Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
(Komite TPPU).
Penunjukan itu didasarkan Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite TPPU yang ditandatangani Presiden
di Jakarta pada 25 Agustus 2025.
Berdasarkan dokumen salinan Sekretariat Negara, penunjukan
Yusril sebagai Ketua Komite TPPU berkaitan dengan kapasitasnya sebagai
Menko Kumham Imipas.
Perombakan susunan keanggotaan komite ini diterbitkan
untuk meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan pemberantasan
pencucian uang yang kian kompleks.
Perubahan utama mencakup penyusunan ulang keanggotaan
Komite TPPU yang kini dipimpin oleh Menko Kumham Imipas sebagai ketua,
dengan Wakil Ketua Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga
Hartarto, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) Ivan Yustiavandana sebagai sekretaris merangkap anggota.
Dalam pasal 5 ketentuan itu juga disebutkan bahwa
keanggotaan Komite TPPU diperluas, melibatkan 18 kementerian dan
lembaga teknis, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,
Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Negara, hingga Badan Narkotika
Nasional.
Pimpinan kementerian yang dilibatkan di antaranya Menteri
Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Hukum,
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Perdagangan, Menteri
Koperasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri
Kelautan dan Perikanan.
Pada pasal 32A Perpres ini disebutkan bahwa mekanisme
kerja komite, tim pelaksana, kelompok ahli, dan kelompok kerja akan
diatur dalam pedoman yang ditetapkan Ketua Komite TPPU.
Perpres ini diharapkan memperkuat koordinasi nasional
dalam menghadapi ancaman tindak pidana pencucian uang, sekaligus
memastikan sinergi kebijakan antara pemerintah, aparat penegak hukum,
dan lembaga keuangan dalam menjaga integritas sistem keuangan
Indonesia, tulis tempo. (yusa-01).
