Skip to content
Maret 4, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

cropped-cropped-banner-pasang-iklan.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Live
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Jaksa Tuntut 11 Tahun Penjara: Hakim Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara
  • Hukum dan Kriminal

Jaksa Tuntut 11 Tahun Penjara: Hakim Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara

Harian Dialog Oktober 28, 2025

Jakarta, hariandialog.co.id.-  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan melalui majelis hakim pimpinan Kairul Soleh memvonis terdakwa
Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara denda Rp.1
miliar subsidair 3 bulan kurungan. Pidana yang sudah dijalani
dikurangi dengan putusan serta membayar biaya perkara Rp.5 ribu

          Padahal, pada sidang saat pembacaan surat tuntutan jaksa
penuntut umum meminta agar terdakwa Nikita Mirzani dihukum selama 11
tahun penjara denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dan
membayar biaya perkara Rp.5 ribu.
         Menurut jaksa, pada surat tuntutannya menyebutkan berdasarkan
fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Nikita Mirzani telah
terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan
pencucian uang.
        Tindak pidana tersebut kata jaksa melibatkan asisten Nikita
yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan
pemerasan disertai ancaman terhadap Reza Gladys pemilik dari
perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group yang berkantor di
Jakarta.

          Namun, pertimbangan majelis hakim dari ruang sidang utama PN
Jakarta Selatan, dari keterangan yang berkaitan antara satu saksi
dengan saksi lain dan fakta yang muncul di persidangan   dinilai bahwa
terdakwa  Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dari jaksa
penuntut umum.

Menurut hakim Kairil Soleh, terdakwa Nikita tidak terbukti
menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahui
atau patut diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1. “Membebaskan terdakwa dari
dakwaan kumulatif kedua penuntut umum,” jelas hakim, 28 Oktober 2025
          Meski begitu, Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani terbukti
dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys atas uang Rp4 miliar. Bukan
hanya itu, Nikita Mirzani juga dianggap terbukti dalam tindakan
pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys di media
sosial.
         Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk
mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf
A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelum membacakan putusannya, hakim Kairul Soleh menyampaikan hal hal
yang memberatkan dan meringankan. Hal – hal yang memberatkan terdakwa
tidak berterus terang dan sudah pernah dihukum sedangkan hal-hal yang
meringankan, terdakwa adalah orang tua satu-satunya dari tiga orang
anak yang menjadi tanggungjawabnya.

Usai pembacaan putusan dan majelis hakim maupun tim jaksa penuntut
umum meninggalkan ruang sidang, tampak rekan-rekan dan juga simpatisan
Nikita Mirzani mendekat mencium tanda dukungan dan ada juga sekedar
bersalaman serta mengatakan tetap berdoa untuknya.   (tob)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 133

Post navigation

Previous: PWI Jaya Siapkan OKK, UKW, dan HPN Provinsi DKI, Sertakan Anugerah Jurnalistik MHT dan PWI Jaya Award
Next: Kemendagri Memberi Dukungan Terdampak Penyesuaian TKD

Related Stories

  • Hukum dan Kriminal

KPK Panggil Ulang Mantan Menhub

Harian Dialog Maret 3, 2026
  • Hukum dan Kriminal

Disebut Inisiator Suap Kasus CPO: Ariyanto Dihukum 16 Tahun Penjara

Harian Dialog Maret 3, 2026
  • Hukum dan Kriminal

Bareskrim Gagalkan Peredaran 30 Ribu Pil Ekstasi

Harian Dialog Maret 3, 2026

Berita Lainnya

  • Hukum dan Kriminal

KPK Panggil Ulang Mantan Menhub

Harian Dialog Maret 3, 2026
  • Ekonomi

BI Cermati Risiko Inflasi Domestik

Harian Dialog Maret 3, 2026
  • Hukum dan Kriminal

Disebut Inisiator Suap Kasus CPO: Ariyanto Dihukum 16 Tahun Penjara

Harian Dialog Maret 3, 2026
  • Hukum dan Kriminal

Bareskrim Gagalkan Peredaran 30 Ribu Pil Ekstasi

Harian Dialog Maret 3, 2026

Olahraga

IMG-20260302-WA0000
  • Olahraga

Proliga 2026 : Electric PLN Mobile Susul ke Final Four Setelah Kalahkan Jakarta Livin

Harian Dialog Maret 1, 2026
Jamin Perlindungan Penuh Bagi Atlet Pelapor: Jumlah Korban Bertambah, Menpora Tegaskan Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pelatnas Cabor Panjat Tebing Sampai Tuntas. IMG-20260301-WA0046
  • Olahraga

Jamin Perlindungan Penuh Bagi Atlet Pelapor: Jumlah Korban Bertambah, Menpora Tegaskan Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pelatnas Cabor Panjat Tebing Sampai Tuntas.

Maret 1, 2026
Proliga 2026 : Meski tak Berpeluang ke Final Four, Tirta Bhagasasi Menangkan Laga Penutup IMG-20260301-WA0004
  • Olahraga

Proliga 2026 : Meski tak Berpeluang ke Final Four, Tirta Bhagasasi Menangkan Laga Penutup

Februari 28, 2026

Kesehatan

IMG-20260228-WA0050
  • Kesehatan

Tenaga Kesehatan Garda Terdepan Pelayanan kepada Masyarakat

Harian Dialog Februari 28, 2026
Tinjauan Fasilitas dan Pelayanan Kamar Operasi, RSUD Sekayu Perkuat Komitmen Mutu dan Keselamatan Pasien 13bd4a96-4274-4cc3-8542-535b130bead7
  • Kesehatan

Tinjauan Fasilitas dan Pelayanan Kamar Operasi, RSUD Sekayu Perkuat Komitmen Mutu dan Keselamatan Pasien

Februari 25, 2026
BPJS Tidak Tanggung Penyakit Ini
  • Kesehatan

BPJS Tidak Tanggung Penyakit Ini

Februari 24, 2026

Teknologi

IMG-20251214-WA0038
  • Techonology

Nataru 2026 Indosat Perkuat Jaringan ANDAL: Proyeksikan Lonjakan Trafik >17% di Bali–Nusa Tenggara 2026

Harian Dialog Desember 14, 2025
Denpasar-hariandialog.co.id-,Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) memperkuat jaringan di Bali dan Nusa Tenggara menjelang libur Natal 2025...
Baca Selengkapnya Read more about Nataru 2026 Indosat Perkuat Jaringan ANDAL: Proyeksikan Lonjakan Trafik >17% di Bali–Nusa Tenggara 2026
Sambut Nataru 2025: Indosat Persiapkan Jaringan Kuat Operasikan 7.800 BTS dan Manfaatkan IA IMG-20251213-WA0010
  • Techonology

Sambut Nataru 2025: Indosat Persiapkan Jaringan Kuat Operasikan 7.800 BTS dan Manfaatkan IA

Desember 13, 2025
Bandung Barat Percepat Transfortasi Digital: Diskominfo Statistik Siapkan Tingkatkan Pemimpin Teknologi Masa Depan ef96b779-8cf0-4802-b154-84bb04ad8092
  • Techonology

Bandung Barat Percepat Transfortasi Digital: Diskominfo Statistik Siapkan Tingkatkan Pemimpin Teknologi Masa Depan

November 25, 2025
FitFlop dan Song Hye Kyo Kembali Hadir dengan Campaign Kedua, Menyelaraskan Gaya dan Teknologi fit.jpg
  • Techonology

FitFlop dan Song Hye Kyo Kembali Hadir dengan Campaign Kedua, Menyelaraskan Gaya dan Teknologi

Oktober 28, 2025
Journalisme Era Digital IMG-20251023-WA0034.jpg
  • Techonology

Journalisme Era Digital

Oktober 23, 2025

Kesra

b681f8b5-e5ad-47ae-a606-82e22e796d37
  • Kesra

Polres Langkat Gelar Buka Puasa Bersama Ormas, OKP, dan Mahasiswa, Perkuat Persatuan Menuju Indonesia Emas 2045

Harian Dialog Maret 3, 2026
Safari Ramadan Upaya Pererat Silaturahmi & Mendengar Aspirasi IMG-20260303-WA0001
  • Kesra

Safari Ramadan Upaya Pererat Silaturahmi & Mendengar Aspirasi

Maret 2, 2026
Safari Ramadan Momentum Pererat Silaturahmi & Perkuat Nilai-Nilai Keagamaan IMG-20260303-WA0000
  • Kesra

Safari Ramadan Momentum Pererat Silaturahmi & Perkuat Nilai-Nilai Keagamaan

Maret 2, 2026

Pendidikan

  • Pendidikan

Menteri Pendidikan Abdul Mu’ti: Program MBG Tidak Mengurangi Anggaran Pendidikan

Harian Dialog Februari 22, 2026
Sat Lantas Polres Langkat “Goes to School” di MTsN 3 Langkat, Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini e1cd9c7b-322a-4969-8271-5ca620b52065
  • Pendidikan

Sat Lantas Polres Langkat “Goes to School” di MTsN 3 Langkat, Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Februari 10, 2026
Dewinta Ayuning Zulfa, S.Pd. Guru SMKS PGRI Indramayu Raih Juara III dalam Ajang Anugerah Guru Berdedikasi Tingkat Propinsi Jabar 229cb20e-0594-48da-82da-e3eb2a14c374
  • Pendidikan

Dewinta Ayuning Zulfa, S.Pd. Guru SMKS PGRI Indramayu Raih Juara III dalam Ajang Anugerah Guru Berdedikasi Tingkat Propinsi Jabar

Februari 5, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.