Skip to content
Oktober 25, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

cropped-cropped-banner-pasang-iklan.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Live
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Jaksa Tuntut 11 Tahun Penjara: Hakim Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara
  • Hukum dan Kriminal

Jaksa Tuntut 11 Tahun Penjara: Hakim Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara

Harian Dialog Oktober 28, 2025

Jakarta, hariandialog.co.id.-  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan melalui majelis hakim pimpinan Kairul Soleh memvonis terdakwa
Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara denda Rp.1
miliar subsidair 3 bulan kurungan. Pidana yang sudah dijalani
dikurangi dengan putusan serta membayar biaya perkara Rp.5 ribu

          Padahal, pada sidang saat pembacaan surat tuntutan jaksa
penuntut umum meminta agar terdakwa Nikita Mirzani dihukum selama 11
tahun penjara denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dan
membayar biaya perkara Rp.5 ribu.
         Menurut jaksa, pada surat tuntutannya menyebutkan berdasarkan
fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Nikita Mirzani telah
terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan
pencucian uang.
        Tindak pidana tersebut kata jaksa melibatkan asisten Nikita
yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan
pemerasan disertai ancaman terhadap Reza Gladys pemilik dari
perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group yang berkantor di
Jakarta.

          Namun, pertimbangan majelis hakim dari ruang sidang utama PN
Jakarta Selatan, dari keterangan yang berkaitan antara satu saksi
dengan saksi lain dan fakta yang muncul di persidangan   dinilai bahwa
terdakwa  Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dari jaksa
penuntut umum.

Menurut hakim Kairil Soleh, terdakwa Nikita tidak terbukti
menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahui
atau patut diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1. “Membebaskan terdakwa dari
dakwaan kumulatif kedua penuntut umum,” jelas hakim, 28 Oktober 2025
          Meski begitu, Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani terbukti
dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys atas uang Rp4 miliar. Bukan
hanya itu, Nikita Mirzani juga dianggap terbukti dalam tindakan
pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys di media
sosial.
         Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk
mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf
A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelum membacakan putusannya, hakim Kairul Soleh menyampaikan hal hal
yang memberatkan dan meringankan. Hal – hal yang memberatkan terdakwa
tidak berterus terang dan sudah pernah dihukum sedangkan hal-hal yang
meringankan, terdakwa adalah orang tua satu-satunya dari tiga orang
anak yang menjadi tanggungjawabnya.

Usai pembacaan putusan dan majelis hakim maupun tim jaksa penuntut
umum meninggalkan ruang sidang, tampak rekan-rekan dan juga simpatisan
Nikita Mirzani mendekat mencium tanda dukungan dan ada juga sekedar
bersalaman serta mengatakan tetap berdoa untuknya.   (tob)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 284

Post navigation

Previous: PWI Jaya Siapkan OKK, UKW, dan HPN Provinsi DKI, Sertakan Anugerah Jurnalistik MHT dan PWI Jaya Award
Next: Kemendagri Memberi Dukungan Terdampak Penyesuaian TKD

Related Stories

  • Hukum dan Kriminal

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Batalkan Denda Rp.775 Miliar

Harian Dialog Oktober 24, 2026
  • Hukum dan Kriminal

Operasi Patuh 2026 Mulai 26 Oktober

Harian Dialog Oktober 24, 2026
1000024391
  • Hukum dan Kriminal

Aswas Kejati Sumut Bantah Diamankan Tersangkut Proyek, Forwaka Sumut : Jangan Rusak Karakter Pejabat Baik

Harian Dialog Oktober 24, 2026

Berita Lainnya

1000024751
  • Olahraga

Adu Strategi dan Penuh Keakraban, BO Singaraja Juara Cabor Gaple BRILiaN Sportartcular 2026

Harian Dialog Oktober 25, 2026
1000024733
  • Olahraga

Semarak HUT ke-131 BRI, BRILiaN Sportartcular 2026 Region 17 Denpasar Resmi Digelar

Harian Dialog Oktober 25, 2026
  • Ekonomi

Terkait Pelayanan Kantah ATR/BPN :

Harian Dialog Oktober 24, 2026
  • Kesehatan

Menkes Percepat Bantuan Medis ke Daerah Terdampak Karhutla

Harian Dialog Oktober 24, 2026

Olahraga

1000024751
  • Olahraga

Adu Strategi dan Penuh Keakraban, BO Singaraja Juara Cabor Gaple BRILiaN Sportartcular 2026

Harian Dialog Oktober 25, 2026
Semarak HUT ke-131 BRI, BRILiaN Sportartcular 2026 Region 17 Denpasar Resmi Digelar 1000024733
  • Olahraga

Semarak HUT ke-131 BRI, BRILiaN Sportartcular 2026 Region 17 Denpasar Resmi Digelar

Oktober 25, 2026
Kejurnas Catur Banten 2026, JAKARTA BERTEKAD PERTAHANKAN GELAR JUARA UMUM 1000024393
  • Olahraga

Kejurnas Catur Banten 2026, JAKARTA BERTEKAD PERTAHANKAN GELAR JUARA UMUM

Oktober 24, 2026

Kesehatan

  • Kesehatan

Menkes Percepat Bantuan Medis ke Daerah Terdampak Karhutla

Harian Dialog Oktober 24, 2026
Kader PKK Jadi Mitra Strategis Dinkes Temukan Kasus TB di Sumut f8c2b924-1b5d-450b-ba4b-90582b2c24c4
  • Kesehatan

Kader PKK Jadi Mitra Strategis Dinkes Temukan Kasus TB di Sumut

Oktober 22, 2026
Operasi Katarak dengan Laser CATALYS™: Begini Cara Kerjanya mata
  • Kesehatan

Operasi Katarak dengan Laser CATALYS™: Begini Cara Kerjanya

Oktober 19, 2026

Teknologi

5e9c4c2f-04ef-434a-92fa-0bc763032e86
  • Techonology

IM3 Platinum Hadirkan Bundling Platinum Plus iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max

Harian Dialog Oktober 20, 2026
Jakarta,hariandialog.co.id – 16 Oktober 2026 — Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui IM3 Platinum bersama Apple...
Baca Selengkapnya Read more about IM3 Platinum Hadirkan Bundling Platinum Plus iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max
  • Techonology

Oktober 19, 2026
Era Digital, SMPN 7 Kota Cirebon Tumbuhkan Kepercayaan Publik Lewat Medsos 9cf4fcec-f390-46ca-b9a8-e5345295ac6a
  • Techonology

Era Digital, SMPN 7 Kota Cirebon Tumbuhkan Kepercayaan Publik Lewat Medsos

Oktober 12, 2026
Era AI Mengubah Cara Publik Mencari Informasi, Media Dituntut Adaptif Embedded AI
  • Techonology

Era AI Mengubah Cara Publik Mencari Informasi, Media Dituntut Adaptif

Oktober 6, 2026
Perkuat Transformasi Berbasis AI dan Pertumbuhan Inklusif, Indosat Perpanjang Masa Jabatan Presiden Director dan CEO IMG-20260930-WA0004
  • Techonology

Perkuat Transformasi Berbasis AI dan Pertumbuhan Inklusif, Indosat Perpanjang Masa Jabatan Presiden Director dan CEO

September 30, 2026

Kesra

  • Kesra

Penerima KIP Raih Peredikat Wisudawan Terbaik

Harian Dialog Oktober 24, 2026
Melalui Subuh Keliling, Kapolresta Deli Serdang Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat 1000024421
  • Kesra

Melalui Subuh Keliling, Kapolresta Deli Serdang Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Oktober 24, 2026
Pengajian PKK dan DWP Sumut, Perempuan Diajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Organisasi 1000024326
  • Kesra

Pengajian PKK dan DWP Sumut, Perempuan Diajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Organisasi

Oktober 24, 2026

Pendidikan

  • Pendidikan

BPK Ungkap Temuan Dana Negara di Bidang Pendidikan

Harian Dialog Oktober 24, 2026
Luncurkan Teras Pelajar Sumut Berkah, Bobby Nasution Siapkan Ruang Kreativitas dan Pengembangan Bakat Siswa 1000024338
  • Pendidikan

Luncurkan Teras Pelajar Sumut Berkah, Bobby Nasution Siapkan Ruang Kreativitas dan Pengembangan Bakat Siswa

Oktober 24, 2026
ISI Pandangpanjang Sumbar Siap Gelar FKI XIII
  • Pendidikan

ISI Pandangpanjang Sumbar Siap Gelar FKI XIII

Oktober 20, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.