Jakarta, hariandialog.co.id.- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan melalui majelis hakim pimpinan Kairul Soleh memvonis terdakwa
Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara denda Rp.1
miliar subsidair 3 bulan kurungan. Pidana yang sudah dijalani
dikurangi dengan putusan serta membayar biaya perkara Rp.5 ribu
Padahal, pada sidang saat pembacaan surat tuntutan jaksa
penuntut umum meminta agar terdakwa Nikita Mirzani dihukum selama 11
tahun penjara denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dan
membayar biaya perkara Rp.5 ribu.
Menurut jaksa, pada surat tuntutannya menyebutkan berdasarkan
fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Nikita Mirzani telah
terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan
pencucian uang.
Tindak pidana tersebut kata jaksa melibatkan asisten Nikita
yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan
pemerasan disertai ancaman terhadap Reza Gladys pemilik dari
perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group yang berkantor di
Jakarta.
Namun, pertimbangan majelis hakim dari ruang sidang utama PN
Jakarta Selatan, dari keterangan yang berkaitan antara satu saksi
dengan saksi lain dan fakta yang muncul di persidangan dinilai bahwa
terdakwa Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dari jaksa
penuntut umum.
Menurut hakim Kairil Soleh, terdakwa Nikita tidak terbukti
menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahui
atau patut diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1. “Membebaskan terdakwa dari
dakwaan kumulatif kedua penuntut umum,” jelas hakim, 28 Oktober 2025
Meski begitu, Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani terbukti
dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys atas uang Rp4 miliar. Bukan
hanya itu, Nikita Mirzani juga dianggap terbukti dalam tindakan
pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys di media
sosial.
Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk
mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf
A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelum membacakan putusannya, hakim Kairul Soleh menyampaikan hal hal
yang memberatkan dan meringankan. Hal – hal yang memberatkan terdakwa
tidak berterus terang dan sudah pernah dihukum sedangkan hal-hal yang
meringankan, terdakwa adalah orang tua satu-satunya dari tiga orang
anak yang menjadi tanggungjawabnya.
Usai pembacaan putusan dan majelis hakim maupun tim jaksa penuntut
umum meninggalkan ruang sidang, tampak rekan-rekan dan juga simpatisan
Nikita Mirzani mendekat mencium tanda dukungan dan ada juga sekedar
bersalaman serta mengatakan tetap berdoa untuknya. (tob)
