Skip to content
Mei 26, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

cropped-cropped-banner-pasang-iklan.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Live
  • Home
  • Nasional
  • Terbukti Menipu, Menggelapkan dan Melakukan Tindak Pidana Pencucian UangAgus Wahyu Widodo Dihukum 10 Tahun Penjara
  • Nasional

Terbukti Menipu, Menggelapkan dan Melakukan Tindak Pidana Pencucian UangAgus Wahyu Widodo Dihukum 10 Tahun Penjara

Harian Dialog November 7, 2025


Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui majelis
hakim yang diketuai Rio Barten Timbul Hasahatanmelalui musyawarah menghukum
terdakwa Agus Wahyu Widodo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda
Rp.1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan serta membayar biaya perkara sebesar Rp.5
ribu.
Disamping itu terdakwa Agus Wahyu Widodo yang ditahan sejak perkara
ditangani penyidik Polri, majelis juga memerintahkan tetap berada di
dalam tahanan.
Namun, hukuman 10 tahun penjara masih dikurangi selama berada dalam tahanan
sementara,
Menurut hakim Rio Barten Timbul Hasahatan, terdakwa Agus Wahyu Widodo
terbukti baik Pasal 378 KUHP yang jelas-jelas dengan tipu muslihat dan bahkan
berucap kata-kata sumpah untuk meyakinkan saksi korban Herdinuk Rahmaningrum
agar tergerak menyerahkan uang sebagaimana yang dimintakan.
Terkait Pasal 372 KUHP sebagaimana yang di dakwakan jaksa penuntut
umum terbukti. Uang yang berada ditangan terdakwa Agus dengan leluasa
menggunakannya, menggangap uang tersebut miliknya seperti membeli kendaraan,
jam tangan rolex dan membayar utangnya,
Padahal terdakwa mengetahui bahwa uang itu berada padanya milik korban
Herdinuk dengan cara menggerakkan untuk berinvestasi jual beli mobil
dan diiming-
imingi bahwa jual beli mobil hasil Lelang cepat kembalinya 3 bulan atau 4 bulan.
Terkait pasal 3 Undang-undang RI No.8 tahun 2010, tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) terbukti secara sah. Terdakwa dengan sengaja dan patut
mengetahui bahwa uang yang berada padanya adalah milik Herdinuk. Setelah uang
Herdinuk ada padanya dengan sadar di samarkan asal usulnya dengan cara
membeli mobil dan menjual lagi. Padahal diketahui bahwa uang itu berada pada
terdakwa dengan menggerakkan dan membuat kata-kata bohong. “Jadi telah
terpenuhi karena terdakwa menempatkan uang tersebut di beberapa rekening di
Bank BCA dan Mandiri guna menyamarkan,” kata hakim Rio Barten Timbul
Hasahatan, Kamis, 6 November 2025.
“Jadi semua pasal yang di dakwakan jaksa terbukti secara sah dan
meyakinkan dan juga atas keterangan saksi-saksi yang saling berkaitan juga
mendukung dakwaan jaksa. Ada 21 saksi dan juga saksi meringkan juga ahli dari
jaksa maupun terdakwa sudah jelas,” terang hakim Rio yang juga juru bicara PN
Jakarta Selatan.
Terdakwa dengan janji yang muluk muluk dan pembagian keuntungan yang
menggiurkan untuk pembelian mobil Lelang dari Kejaksaan melalui kantor Lelang
Negara Sdoarjo, Jawa Timur dan Bandung Jawa Barat. Namun, kata-kata bujukan
agar Herdinuk menyerahkan uang. Setelah uang diserahkan tidak ada kunjung bukti
yang dijanjikan.
Sebelumnya, jaksa dalam surat dakwaannya menyebutkan dengan tipu
muslihat dengan sengaja menggerakkan saksi korban Herdinuk Rahminingrum
untuk memberikan uang untuk Lelang mobil di Sidoarjo dan Bandung.

Untuk itu Terdakwa Agus Wahyu Widodo alias Wahyu menggerakkan saksi
korban dengan janji amanah, demi anak cucu dan isteri agar menyerahkan uang
buat pemenangan Lelang. Keuntungan disebutkan 70 persen buat saksi korban
Herdinuk Rahminingrum dan 30 persen untuk Agus Wahyu Widodo.
Awalnya saksi korban Herdinuk tidak mengenal Terdakwa Agus Wahyu
Widodo alias Wahyu, yang diperkenal oleh Rere Kaleresan yang merupakan
sahabat dari saksi Korban Herdinuk Rahmaningrum.
Dalam penyerahan uang dari saksi korban Herdinuk Rahmaningrum kepada
Terdakwa Agus Wahyu Widodo alias Wahyu disaksikan oleh Rere Kaleresan dan
Ismail.
Namun, apa yang dijanjikan oleh terdakwa hanya sebatas agar korban
Herdinuk Rahmaningrum mau memberikan uangnya kepada Terdakwa Agus Wahyu
Widodo, Bahkan, uang yang diberikan dipergunakan untuk urusan lain, Janji
keuntungan tidak ada dan bahkan modal yang diberikan kepada terdakwa tidak
dikembalikan sesuai janji antara 3 hingga 4 bulan setelah uang diserahkan dan
diterima oleh terdakwa.
Randy Kurniawan, SH, MH selaku Kuasa Hukum Herdinuk Rahmaningrum
yang terus mengawal jalannya persidangan sejak pembacaan surat dakwaan hingga
pembacaan putusan dari majelis hakim mengaku menghormati vonis. “Yah kerugian
cukup besar di rupiah Rp.3.382.400.000. dan dollar Amerika sebanyak 1.274.2003.
“Saya mewakili klien maupun keluarga menyampaikan terima kasih yang tak
terhingga kepada aparat penegak hukum tim penyidik Tipideksus Bareskrim
Polri, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan majelis hakim yang memeriksa
dan mengadili terdakwa Agus Wahyu Widodo. Hukum Harus ditegakkan walau langit
akan runtuh” ujar Randy Kurniawan, SH, MH Penasihat Hukum. (tob)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 269

Post navigation

Previous: Menteri Maman Dukung Pengembangan Ekonomi Syariah dalam Ekosistem UMKM
Next: Kementerian UMKM Percepat Penyaluran KUR 2025 untuk Perkuat Daya Saing UMKM

Related Stories

  • Nasional

Menko Polkam: Penerima Anugerah Komjak 2026 Jangan Berpuas Diri,  Ada Tanggung Jawab Besar

Harian Dialog Mei 26, 2026
  • Nasional

Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri: Mengaku Meneteskan Air Mata Nonton Film Pesta Babi

Harian Dialog Mei 25, 2026
  • Nasional

Joko Widodo Sudah Sehat Siap Turun ke Warga

Harian Dialog Mei 25, 2026

Berita Lainnya

  • Ibukota

Sudin LH Jaksel Gelar OTT kepda Pembuang Sampah Sembarangan

Harian Dialog Mei 26, 2026
  • Kesra

Jaksa Agung Serahkan Hewan Kurban 1 Ekor Sapi untuk Forwaka

Harian Dialog Mei 26, 2026
  • Nasional

Menko Polkam: Penerima Anugerah Komjak 2026 Jangan Berpuas Diri,  Ada Tanggung Jawab Besar

Harian Dialog Mei 26, 2026
eed68e0a-10a0-4997-9bfc-b2b6bc2a49d3
  • Hukum dan Kriminal

Prof. Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H., Dihadirkan Sebagai Saksi Ahli oleh tim Pembela Terdakwa Ririn

Harian Dialog Mei 26, 2026

Olahraga

IMG-20260525-WA0057
  • Olahraga

JAPFA FIDE Rated Chess Tournament 2026 : IM Muhamad Lutfi Ali Dipaksa Remis IM Satria Duta Cahaya

Harian Dialog Mei 25, 2026
Tim Peserta Mulai Berdatangan, Gubernur Bobby Nasution Sukses Bawa Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19 ce29126b-f213-49c3-ad9e-8f050462d259
  • Olahraga

Tim Peserta Mulai Berdatangan, Gubernur Bobby Nasution Sukses Bawa Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19

Mei 25, 2026
GM Novendra Priasmoro Ambil Alih Puncak Klasemen JAPFA FIDE Rated 2026 IMG-20260524-WA0015
  • Olahraga

GM Novendra Priasmoro Ambil Alih Puncak Klasemen JAPFA FIDE Rated 2026

Mei 24, 2026

Kesehatan

oppo_32
  • Kesehatan

Idap Depresi, Ester Siburian Diantar Ke Bona Pasogit

Harian Dialog Mei 13, 2026
Daftar Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
  • Kesehatan

Daftar Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Mei 11, 2026
Asal Sumbar : Usia 15 Tahun Calon Jemaah Haji Termuda
  • Kesehatan
  • Kesra

Asal Sumbar : Usia 15 Tahun Calon Jemaah Haji Termuda

April 25, 2026

Teknologi

IMG-20260429-WA0024
  • Techonology

Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional

Harian Dialog April 29, 2026
MEDAN, hariandialog.co.id. – Inovasi digital dalam tata kelola keuangan yang dikembangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)...
Baca Selengkapnya Read more about Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber IMG-20260316-WA0031
  • Techonology

OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Maret 16, 2026
Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri IMG-20260316-WA0022
  • Techonology

Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri

Maret 16, 2026
Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis IMG-20260315-WA0013
  • Techonology

Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis

Maret 15, 2026
Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution IMG-20260313-WA0048
  • Techonology

Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution

Maret 13, 2026

Kesra

  • Kesra

Jaksa Agung Serahkan Hewan Kurban 1 Ekor Sapi untuk Forwaka

Harian Dialog Mei 26, 2026
Prof.Dr.Ir.Sajogyo “Bapak Sosialogi Pedesaan Indonesia”
  • Kesra

Prof.Dr.Ir.Sajogyo “Bapak Sosialogi Pedesaan Indonesia”

Mei 25, 2026
Kajati Sulawesi Selatan Membuka Pra Musrenbang 2026
  • Kesra

Kajati Sulawesi Selatan Membuka Pra Musrenbang 2026

Mei 25, 2026

Pendidikan

c9202363-fc8a-4b91-abba-e9c8a638d45e
  • Pendidikan

Sambut Baik Bantuan WeLoveU Foundation untuk SDN 066654 yang Sempat Lumpuh Akibat Banjir, Rico Waas: Dari Meja dan Kursi Ini Akan Lahir Prestasi Anak-anak Medan

Harian Dialog Mei 25, 2026
Pemkab Serang Naikkan Intensif 20.445 Guru Madrasah
  • Pendidikan

Pemkab Serang Naikkan Intensif 20.445 Guru Madrasah

Mei 25, 2026
FLS3N SD KBB 2026 Jadi Panggung Kreativitas Siswa, Juara Lanjut ke Provinsi IMG-20260523-WA0008
  • Pendidikan

FLS3N SD KBB 2026 Jadi Panggung Kreativitas Siswa, Juara Lanjut ke Provinsi

Mei 23, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.