
Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui majelis
hakim yang diketuai Rio Barten Timbul Hasahatanmelalui musyawarah menghukum
terdakwa Agus Wahyu Widodo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda
Rp.1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan serta membayar biaya perkara sebesar Rp.5
ribu.
Disamping itu terdakwa Agus Wahyu Widodo yang ditahan sejak perkara
ditangani penyidik Polri, majelis juga memerintahkan tetap berada di
dalam tahanan.
Namun, hukuman 10 tahun penjara masih dikurangi selama berada dalam tahanan
sementara,
Menurut hakim Rio Barten Timbul Hasahatan, terdakwa Agus Wahyu Widodo
terbukti baik Pasal 378 KUHP yang jelas-jelas dengan tipu muslihat dan bahkan
berucap kata-kata sumpah untuk meyakinkan saksi korban Herdinuk Rahmaningrum
agar tergerak menyerahkan uang sebagaimana yang dimintakan.
Terkait Pasal 372 KUHP sebagaimana yang di dakwakan jaksa penuntut
umum terbukti. Uang yang berada ditangan terdakwa Agus dengan leluasa
menggunakannya, menggangap uang tersebut miliknya seperti membeli kendaraan,
jam tangan rolex dan membayar utangnya,
Padahal terdakwa mengetahui bahwa uang itu berada padanya milik korban
Herdinuk dengan cara menggerakkan untuk berinvestasi jual beli mobil
dan diiming-
imingi bahwa jual beli mobil hasil Lelang cepat kembalinya 3 bulan atau 4 bulan.
Terkait pasal 3 Undang-undang RI No.8 tahun 2010, tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) terbukti secara sah. Terdakwa dengan sengaja dan patut
mengetahui bahwa uang yang berada padanya adalah milik Herdinuk. Setelah uang
Herdinuk ada padanya dengan sadar di samarkan asal usulnya dengan cara
membeli mobil dan menjual lagi. Padahal diketahui bahwa uang itu berada pada
terdakwa dengan menggerakkan dan membuat kata-kata bohong. “Jadi telah
terpenuhi karena terdakwa menempatkan uang tersebut di beberapa rekening di
Bank BCA dan Mandiri guna menyamarkan,” kata hakim Rio Barten Timbul
Hasahatan, Kamis, 6 November 2025.
“Jadi semua pasal yang di dakwakan jaksa terbukti secara sah dan
meyakinkan dan juga atas keterangan saksi-saksi yang saling berkaitan juga
mendukung dakwaan jaksa. Ada 21 saksi dan juga saksi meringkan juga ahli dari
jaksa maupun terdakwa sudah jelas,” terang hakim Rio yang juga juru bicara PN
Jakarta Selatan.
Terdakwa dengan janji yang muluk muluk dan pembagian keuntungan yang
menggiurkan untuk pembelian mobil Lelang dari Kejaksaan melalui kantor Lelang
Negara Sdoarjo, Jawa Timur dan Bandung Jawa Barat. Namun, kata-kata bujukan
agar Herdinuk menyerahkan uang. Setelah uang diserahkan tidak ada kunjung bukti
yang dijanjikan.
Sebelumnya, jaksa dalam surat dakwaannya menyebutkan dengan tipu
muslihat dengan sengaja menggerakkan saksi korban Herdinuk Rahminingrum
untuk memberikan uang untuk Lelang mobil di Sidoarjo dan Bandung.
Untuk itu Terdakwa Agus Wahyu Widodo alias Wahyu menggerakkan saksi
korban dengan janji amanah, demi anak cucu dan isteri agar menyerahkan uang
buat pemenangan Lelang. Keuntungan disebutkan 70 persen buat saksi korban
Herdinuk Rahminingrum dan 30 persen untuk Agus Wahyu Widodo.
Awalnya saksi korban Herdinuk tidak mengenal Terdakwa Agus Wahyu
Widodo alias Wahyu, yang diperkenal oleh Rere Kaleresan yang merupakan
sahabat dari saksi Korban Herdinuk Rahmaningrum.
Dalam penyerahan uang dari saksi korban Herdinuk Rahmaningrum kepada
Terdakwa Agus Wahyu Widodo alias Wahyu disaksikan oleh Rere Kaleresan dan
Ismail.
Namun, apa yang dijanjikan oleh terdakwa hanya sebatas agar korban
Herdinuk Rahmaningrum mau memberikan uangnya kepada Terdakwa Agus Wahyu
Widodo, Bahkan, uang yang diberikan dipergunakan untuk urusan lain, Janji
keuntungan tidak ada dan bahkan modal yang diberikan kepada terdakwa tidak
dikembalikan sesuai janji antara 3 hingga 4 bulan setelah uang diserahkan dan
diterima oleh terdakwa.
Randy Kurniawan, SH, MH selaku Kuasa Hukum Herdinuk Rahmaningrum
yang terus mengawal jalannya persidangan sejak pembacaan surat dakwaan hingga
pembacaan putusan dari majelis hakim mengaku menghormati vonis. “Yah kerugian
cukup besar di rupiah Rp.3.382.400.000. dan dollar Amerika sebanyak 1.274.2003.
“Saya mewakili klien maupun keluarga menyampaikan terima kasih yang tak
terhingga kepada aparat penegak hukum tim penyidik Tipideksus Bareskrim
Polri, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan majelis hakim yang memeriksa
dan mengadili terdakwa Agus Wahyu Widodo. Hukum Harus ditegakkan walau langit
akan runtuh” ujar Randy Kurniawan, SH, MH Penasihat Hukum. (tob)
