Gedung PN Jakpus (Foto: Ari Saputra)
Jakarta, hariandialog.co.id. Kejaksaan melalui jaksa Ardhia Azim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta agar hakim menghukum terdakwa Sugeng Edi Prahmatika dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Disamping terdakwa dibebani membayar biaya perkara ssbesar Rp
5 ribu, serta tetap berada dalam tahanan dan hukuman yang dijatuhkan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara.
Terdakwa yang ditahan sejak 12 Agustus 2025 itu disebut terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP karena merugikan saksi korban Junianto sebesat Rp.3,1 miliar
Perbuatan mana menurut jaksa Ardhia terdakwa Sugeng dan Supriyanto yang sudah menerima uang dengan dalih untuk proyek pembangunan Gedung DKUT (Deposit kas utama timur) Bank Indonesia kabupaten Gresik dan pengadaan perabit non logam tidak ada wujudnya.
Saksi korban berusaha untuk meminta kembali uang yang sudah diserahkam, namun, terdakwa tidak dapat mengembalikannya. (tob)
