
JAKARTA, hariandialog.co.id – Gegara melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada pekerja, dituding sebagai pelecehan.
Sekilas tentang: PT Juragan Sembilan Sembilan Aviation. Di kalangan pegiat transportasi, biasa disebut ‘J99‘. Bergerak di bidang usaha penyewaan pesawat pribadi. Merujuk pada unit bisnis penerbangan mewah kalangan elit.
Permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencuat, berawal dari perbedaan isi Surat Perjanjian kontrak kerja yang dimiliki masing-masing pihak. Yaitu: Surat Perjanjian Kerja yang dimiliki Kapten Pilot M. Setiawan (Penggugat) No.004/Aviasi/PKWT/2023.
Di sana tertera, bahwa masa kerja Kapten Pilot M. Setiawan dimulai sejak 1 Maret 2023 sampai 28 Februari 2026 (3 tahun). Dengan gaji pokok sebesar Rp 115 juta per bulan dan tunjangan Rp 2 juta per flight/setiap terbang serta Asuransi Kesehatan dan Pajak Penghasilan, ditanggung oleh perusahaan.
Sementara Surat Perjanjian kontrak kerja yang dipegang oleh J99 (Tergugat), yakni No: 005 /PKWT/Aviation/2023, di sana tertuang masa kontrak kerja Penggugat hanya 2 (dua) tahun, bukan 3 (tiga) tahun.
Mengacu pada Surat Perjanjian kontrak kerja yang berada di file dokumen JJ9 Aviation tersebut, pada 25 Februari 2025 atau sebelum masa kontrak berakhir (sisa setahun lagi -red), Tergugat tiba-tiba melakukan pengakhiran/pemutusan hubungan kerja.
Digugat Rp 3,9 Miliar
Menurut Agus Sungkowo Hadi di kantornya di Jl. Boelevard Gading Serpong Ruko Bolsena Blok D No.1 Kabupaten Tangerang, Banten kepada awak media, Senin (15/12/2025) mengemukakan, diajukannya gugatan terhadap J99 Aviation yang beralamat di Jl. Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan itu, terkait Penjanjian Kontrak Kerja yang disodorkan Tergugat No: 005/Aviation/PKWT/2023, ditengarai palsu.
Pihak Tergugat sempat ngotot, tegas Agus bahwa surat perjanjian kontrak kerja yang dimilikinya adalah sebagai acuan kontrak kerja asli. Tetapi karena tidak didukung fakta, akhirnya kekeliruan itu pun diakui. Artinya, kesalahan berada di pihak perusahaan (Tergugat).
Atas kelalaian itu, pihak manajemen PT Juragan Sembilan Sembilan Aviation, menawarkan kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp 650 juta.
Tetapi tawaran itu ditolak Penggugat, karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang Undang No. 13 tahun 2003 jo PP 25 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Tak lama berselang, tawaran pun dinaikkan, dari Rp 650 juta menjadi Rp 875 juta. Tetap ditolak.
Tak cukup sampai di situ, tawaran kembali disodorkan. Sembari mentransfer uang ke rekening Penggugat sebesar Rp 460 juta seraya ditawarkan, supaya pada Senin (16 Juni 2025) mulai dan kembali bekerja.
Merasa dipermainkan dan tak beretikad baik, akhirnya M. Setiawan melalui Kuasa Hukumnya, mengajukan Gugatan PHI pada PN. Jakarta Pusat.
Dalam petitumnya, Penggugat memohon, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili dalam amar putusannya kelak: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan sah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 004/Aviation/PKWT/2023 serta menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk membayar hak hak Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 2,9 miliar.
Selain itu, supaya menghukum Tergugat membayar uang kerugian immaterial sebesar Rp 1 miliar.(tob)
