
Jakarta, hariandialog.co.id.- — Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
memberlakukan restrukturisasi kredit bagi korban bencana di Pulau
Sumatra selama 3 tahun ke depan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan
restrukturisasi kredit diperbolehkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor
19 Tahun 2022. Ia menyebut pertimbangannya adalah penanggulangan
bencana.
Mahendra menjelaskan ada 3 elemen utama dalam proses
restrukturisasi kredit bagi korban bencana di Aceh, Sumatra Utara
(Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).
“Pertama, berlakunya restrukturisasi kredit dari perbankan
maupun pembiayaan dari seluruh lembaga keuangan yang ada. Apakah itu
lembaga keuangan multifinance, lembaga keuangan mikro, dan semua yang
ada,” jelasnya dalam Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta
Pusat, Selasa, 16 Desember 2025
“Berlaku untuk 3 tahun, untuk seluruh provinsi (Aceh, Sumut, dan
Sumbar) dengan seluruh batasan besaran kredit,” sambungnya.
Kedua, OJK menekankan status kredit yang diberikan
restrukturisasi dianggap current atau lancar. Keringanan itu membuat
para korban bencana bisa mengajukan permohonan kredit atau pembiayaan
baru, sesuai dengan kebutuhannya.
Ketiga, restrukturisasi untuk kredit dengan nilai mencapai Rp10 miliar.
Mahendra mengatakan ke depan hanya ditetapkan satu pilar alias
berdasarkan kelancaran pembayaran kembali, sehingga tidak perlu
persyaratan tambahan lainnya.
Akan tetapi, Mahendra menegaskan keringanan tersebut bukan
berarti pemutihan atau penghapusan kredit.
Di lain sisi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto menegaskan bakal ada relaksasi khusus untuk kredit
usaha rakyat (KUR). Pemerintah bahkan disebut-sebut tengah menyiapkan
peraturan pemerintah (PP) khusus untuk mengakomodir hal tersebut.
“Khusus mengenai KUR-nya, nanti akan dibuatkan PP tersendiri terkait
dengan di 3 provinsi, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” jelas
Menko Airlangga soal keringanan KUR korban bencana, tulis cnni.
(pitta-01)
