Jakarta, hariandialog.co.id.- Pihak Kepolisian telah menetapkan
seorang tersangka dalam kasus dugaan teror bom terhadap sepuluh
sekolah di Kota Depok, Jawa Barat.
Tersangka berinisial HRR berusia 23 tahun dan berstatus
sebagai mahasiswa. Ia dijerat dengan UU ITE dan KUHP. “Akibat dari
pengancaman yang dilakukan oleh tersangka menimbulkan rasa takut,
keresahan pada lingkungan sekolah-sekolah yang menerima pengancaman
tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka
Utama mengutip Detik, Jumat, 26 Desember 2025.
Polisi menjerat HRR dengan pasal 45B jo Pasal 29 UU No. 1 Tahun
2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman
maksimal 4 Tahun dan/atau denda maksimal Rp750 Juta.
Selain itu, HRR juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman
hukuman 1 tahun bui atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman
5 tahun bui.
Made mengungkap motif HRR melakukan teror terhadap 10 sekolah
tersebut. Ia diduga melakukan itu buntut kecewa karena lamarannya
ditolak mantan kekasih berinisial K. “Dapat kami jelaskan juga motif
dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini
adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat
berpacaran yaitu Saudara H dan Saudari K ini sempat berpacaran di
tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar
tapi ditolak,” ujar Made.
Sepuluh sekolah di Depok, yakni SMA Arrahman, SMA Al Mawaddah,
SMA 4 Depok, SMA PGRI 1, SMA Bintara Depok, Budi Bakti, SMA Cakra
Buana, SMA 7 Sawangan, SMA Nururrahman, dan SMAN 6 Depok menerima
ancaman teror bom pada Selasa (23/12) lalu, tulis cnni. (rojak-01)
