Medan, hariandialog.co.id.- — Seorang ASN yang bertugas di RS
Bhayangkara Tebingtinggi, Sabarman Saragih menembaki warga di kawasan
Perumahan Rorinata, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten
Simalungun, Sumut. Dalam insiden tersebut lima orang mengalami luka-
luka.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan lima
orang yang terluka yakni Deardo Putra Mandasari (32), Risjon Pardamoan
(22), Jhon Sendi Sahputra (26), Sampi Tua Sihotang ( 40), dan Jan
Rafael (22). “Kelima korban mengalami luka luka seperti luka tembak di
bagian dada, kaki, tangan hingga luka tembak di bagian perut.
Sementara itu korban Sampi Tua mengalami luka pada bagian mata karena
disemprot cairan cabai dan dipukul,” kata Verry, Jumat, 26 Desember
2025
Verry mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 24
Desember 2025, malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Sabarman diduga
menggunakan senjata jenis airsoft gun dan senapan angin tak berizin
untuk melukai korban. “Insiden bermula dari kesalah pahaman terkait
kerusakan lampu hias jalan untuk perayaan Natal di lingkungan
perumahan. Teguran warga atas kerusakan tersebut sempat diselesaikan
secara kekeluargaan. Namun sekitar pukul 22.00 WIB situasi kembali
memanas,” ujarnya.
Di tengah keributan itu, kata Verry, seorang warga bernama
Sampi Tua didatangi anak pelaku dan diajak ke luar area perumahan. Di
lokasi yang minim penerangan, Sampi melihat Sabarman turun dari mobil
sambil membawa senjata.
Saat berupaya mengamankan situasi, korban justru disemprot
cairan cabai ke arah mata dan dipukul. “Warga yang mengetahui
kejadian itu kemudian berkumpul di depan rumah pelaku. Polisi dan
kepala lingkungan sempat datang untuk menenangkan massa. Namun, pelaku
tiba-tiba melepaskan tembakan ke udara dari balik mobil,” ujarnya.
Menurut Verry, meski telah diperingatkan petugas, Sabarman
kembali melepaskan tembakan ke arah warga hingga mengenai empat orang.
Polisi akhirnya berhasil melucuti senjata Sabarman,
sementara warga yang tersulut emosi merusak kendaraan dan sepeda motor
milik Sabarman. “Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu
pucuk airsoft gun, satu pucuk senapan angin beserta magazen berisi
peluru, serta satu tabung gas air mata,” katanya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor
12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa izin dan Pasal 351
KUHP tentang penganiayaan,” kata Verry menambahkan, tulis cnni.
(harun-01)
