Jakarta, hariandialog.co.id. — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap izin
pertambangan nikel Rp2,7 triliun yang menjerat mantan Bupati Konawe
Utara, Aswad Sulaiman.
Lembaga antirasuah itu menerbitkan surat perintah penghentian
penyidikan atau SP3 untuk kasus Aswad. “Benar, KPK telah menerbitkan
SP3 dalam perkara tersebut,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam
keterangannya, Jumat, 26 Desember 2025.
Budi mengatakan dugaan korupsi ini telah bergulir sejak 2017
lalu. Peristiwa dugaan korupsi terjadi pada 2009. Ia mengkalim
penyidik tidak menemukan kecukupan bukti. “Sehingga KPK menerbitkan
SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,”
ujarnya.
Meski demikian, kata Budi, KPK membuka pintu bagi masyarakat
yang memiliki informasi baru mengenai kasus tersebut. “Kami terbuka,
jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan
perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” katanya.
KPK menetapkan bekas Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman
sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan
nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara pada
Oktober 2017 lalu.
Aswad diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun,
yang berasal dari penjualan nikel atas pemberian izin kepada sejumlah
perusahaan yang disinyalir melawan hukum. “Indikasi kerugian negara
sekurang-kurangnya sebesar Rp2,7 triliun, yang berasal dari penjualan
hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat perizinan yang
melawan hukum,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers
di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2017.
Aswad selaku pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009 dan
2011-2016 menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan
eksploitasi serta izin usaha produksi operasi produksi kepada sejumlah
perusahaan mulai 2007 sampai 2014.
Selain diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun, Aswad
juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan
terkait pertambangan nikel selama 2007-2009. “Diduga telah menerima
uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan
izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara,” kata Saut.
Atas kasus dugaan suap ini, Aswad disangka melanggar Pasal 12
huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor
31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Kabupaten Konawe Utara sendiri terkenal dengan hasil tambang
nikel. Wilayah tersebut menjadi penghasil nikel terbesar di Sulawesi
Tenggara, tulis cnni. (han-01)
