Surabaya, hariandialog.co.id.- POLISI menangkap Samuel Ardi
Kristanto (SAK), pembeli tanah milik perempuan lanjut usia, Elina
Widjajanti atau Nenek Elina, di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 29
Desember 2025. Sebelumnya, organisasi kemasyarakatan atau ormas
mengusir paksa Nenek Elina yang berusia 80 tahun itu dari rumahnya di
Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep,
Surabaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur
Komisaris Besar Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan tersebut.
“Memang benar, penyidik Polda Jatim, khususnya dari Ditreskrimum,
telah menangkap Saudara SAK pada hari ini,” ujarnya saat dihubungi
Tempo.
Polisi kemudian menggiring SAK ke Markas Polda Jawa Timur.
Abast menjelaskan, penyidik menangkap SAK karena diduga melakukan
tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170
KUHP. “Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” kata Abast.
Kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina sebelumnya viral
di media sosial. Pada Agustus 2025, pihak tertentu juga membongkar
paksa rumah Elina. Samuel mengklaim telah membeli tanah dan bangunan
tersebut.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menyatakan sekitar 30
orang diduga melakukan pengusiran paksa sekaligus mengeksekusi rumah
Elina hingga rata dengan tanah. “Mereka melakukan eksekusi tanpa
adanya putusan pengadilan,” ujar Wellem, tulis tempo. (harun-01)
