Bangka, hariandialog.co.id.- KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Kepulauan
Bangka Belitung gagal mengeksekusi dua terdakwa kasus tindak pidana
korupsi yang sudah mendapat putusan tetap dari Mahkamah Agung (MA)
tahun ini.
Kedua terdakwa korupsi tersebut tercatat atas nama Andi Irawan
alias Yandi dan Marwan. Yandi divonis bersalah di kasus korupsi
penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap 417 petani di Pulau
Bangka senilai Rp 20,2 miliar. Sementara Marwan divonis bersalah di
perkara pemanfaatan kawasan hutan produksi Sigambir di Kota Waringin
Kabupaten Bangka seluas 1.500 hektar yang merugikan negara Rp 21,2
miliar.
Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung Aco Rahmadi Jaya
mengatakan proses eksekusi terhadap Andi Irawan alias Yandi masih
dalam proses. Upaya eksekusi sebelumnya gagal karena keberadaannya
tidak ditemukan.
Sementara untuk Marwan, Aco menuturkan pihak Kejaksaan Negeri
(Kejari) Pangkalpinang telah meminta bantuan pihaknya untuk melakukan
eksekusi setelah beberapa kali panggilan terhada Marwan belum
dipenuhi. “Akan segera kami tetapkan sebagai DPO untuk terdakwa
Marwan. Kami sudah berupaya mencari yang bersangkutan namun hingga
saat ini belum ditemukan keberadaannya,” ujar dia.
Kasus korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di
Bank Sumselbabel terhadap 417 petani di Pulau Bangka senilai Rp 20,2
miliar menyeret delapan orang terdakwa, yakni Andi Irawan alias Yandi,
Zaidan Lesmana, Sandri Alasta, Rofalino Kurnia, Mochamad Rubi Hakim,
Santoso Putra, Taufik, dan Handika Kurniawan Akase. Dari delapan orang
tersebut, hanya Andi Irawan alias Yandi yang belum dilakukan eksekusi.
MA dalam putusan nomor 7494 K/PID.SUS/2025 tertanggal 16
Juli 2025 memutuskan Andi Irawan bersalah dan dihukum 8 tahun penjara
dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara. Selain itu,
MA menetapkan Andi Irawan membayar uang pengganti sebesar Rp 12,4
miliar subsider 5 tahun penjara.
Sedangkan dalam kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan
produksi Sigambir di Kota Waringin Kabupaten Bangka seluas 1.500
hektar yang merugikan negara Rp 21,2 miliar terdapat empat orang
terdakwa yakni Marwan, Dicky Markam, Bambang Wijaya, Ricky Nawawi dan
Ari Setioko. Dalam kasus ini, hanya Marwan yang belum dilakukan
eksekusi.
MA melalui putusan Nomor 9117 K/PID.SUS/2025 tertanggal 24
Oktober 2025 memutuskan Marwan bersalah dan menjatuhkan hukuman 6
tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, tulis
tempo. (lum-01)
