Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
mengajukan Larissa Mirabelle ke PN Jakarta Pusat sebagai terdakwa
dalam kasus penggelapan dan penipuan uang milik PT Kreasi Global
Selaras sebesar Rp.2,9 miliar.
Menurut surat dakwaan jaksa Ardhia Azim, SH, terdakwa yang
berdomisili di Kav. DKI Pondok Kelapa Barat Blok A 15/14 Rw 004,
Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur yang ditahan sejak
25 September 2025 itu disebut melanggar Pasal 378 dan atau 372
KUHPidana.
Terdakwa Larissa yang bekerja di PT Kreasi Global Selaras
sejak 2016 dengan gaji Rp.3,6 juta dimana sekitar bulan Juli 2025
bertempat di Gedung Cimandiri One Lantai 4 yang beralamat di
Jl.Cimandiri No.7 Cikini, Menteng, Jakarta Pusat
dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dalam hal ini PT
Kreasi Global Selaras
Terdakwa dengan jabatannya mengambil cek dari brangkas
yang pin nya telah diketahui karena jabatannya dan menyuruh Dipo
Abimanyu yang merupakan Direktur PT Kreasi Global Selaras untuk
dicairkan uang dengan alas an membayar pekerjaan yang telah
dikerjakan PT Wisdom Mice. Cek tersebut dicairkan di Bank BNI KCP
Cikini di Jln. Cikini , Jakarta Pusat.
Perbuatan dilakukan terdakwa secara berturut – turut
hinggga jumlah seluruhnya Rp.2,9 miliar. Uang Perusahaan milik PT
Kreasi Global Selaras tidak dipergunakan sebagaimana pembicaraan
sebelumnya untuk kepentingan Perusahaan membayar biaya pekerjaan. Dan
uang tersebut diakui dipergunakan untuk kepentingannya sendiri. (tob)
