Jakarta, hariandialog.co.id — Pemerintah dan DPR menargetkan
pemberlakuan dua Kitab Undang-Undang tentang Pidana Baru pada 2
Januari 2026 mendatang.
Usai mengesahkan revisi KUHP pada 6 Desember 2022, dan
diteken 3 Januari 2023, DPR juga resmi mengesahkan revisi KUHAP pada
18 November 2025 lalu, disusul pengesahan RUU Penyesuaian Pidana
sebagai syarat pemberlakuan keduanya.
Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto telah resmi meneken
KUHAP baru. Namun, belum diketahui nomor undang-undang tersebut.
Sedangkan, KUHP yang lebih dulu disahkan, tertuang lewat UU Nomor 1
Tahun 2023. “Undang-Undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2
Januari 2026,” kata Puan dalam jumpa pers usai paripurna pengesahan
KUHAP di kompleks parlemen.
Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah poin penting dan krusial dua kitab
undang-undang peninggalan pemerintah kolonial tersebut yang telah
diperbarui, berikut daftarnya:
Poin-poin krusial KUHP baru
Pasal penghinaan presiden
KUHP baru mengatur ancaman bagi aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan
kepada aparat kepolisian. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 256 yang
berbunyi: “Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi
di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya
kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam
masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden
KUHP baru juga memberikan ancaman pidana bagi pernyataan yang dianggap
menghina presiden atau wakil presiden. Namun, ancaman pidana merupakan
kategori delik aduan yang hanya bisa ditindaklanjuti lewat aduan
langsung dari presiden atau wakil presiden.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 217-240, yang berbunyi:
“dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana
yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun”.
Larangan menyebarkan ajaran marxisme-leninisme
Pasal 188 KUHP melarang setiap orang untuk mengajarkan atau
menyebarkan ajaran Komunisme, Leninisme, dan Marxisme. Hukuman pidana
terhadap kegiatan tersebut terancam 4 tahun penjara.
Pasal itu juga disorot organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pasal larangan ajaran marxisme disorot karena dinilai tak jelas, sebab
selama ini materi itu sudah diajarkan di kampus. “Setiap orang yang
menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau
paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum, baik
secara lisan maupun tulisan atau melalui media apa pun, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.
Bahkan, ancamannya bisa lebih berat hingga 7-10 tahun jika
dimaksudkan untuk mengganti Pancasila sebagai dasar atau falsafah
negara atau menimbulkan kericuhan yang diatur lewat Pasal 188 ayat 2
dan 3. “Jika perbuatan itu menyebabkan kerusuhan dalam masyarakat atau
kerugian harta kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun”.
Namun, ayat 6 memberikan batasan dan pengecualian pidana
jika dimaksudkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan: “Tidak dipidana
orang yang melakukan kajian terhadap ajaran tersebut untuk kepentingan
ilmu pengetahuan”.
Pasal hukuman koruptor
KUHP baru mengurangi batas pidana minimal bagi koruptor menjadi 2
tahun. Masa pidana itu lebih rendah dari UU Tipikor dengan ancaman
pidana minimal 4 tahun.
Di KUHP, ketentuan itu tertuang dalam Pasal 603 yang
berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
kategori II dan paling banyak kategori VI”.
Pidana kerja sosial
KUHP baru mengatur pidana kerja sosial sebagai pidana alternatif yang
tidak diatur dalam KUHP lama. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 65
huruf e, “Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a
terdiri atas: … e). Kerja sosial.
Namun, kerja sosial tak berlaku untuk semua tindak pidana,
melainkan hanya untuk pidana ringan atau tipiring, seperti tidak
berulang, tidak menimbulkan korban, hingga ancaman pidana kurang dari
5 tahun.
Beberapa tindakannya seperti, penghinaan ringan, perbuatan
tidak menyenangkan skala kecil, pelanggaran ketertiban umum ringan,
perusakan ringan tanpa korban, atau tindak pidana dengan kerugian
kecil dan tanpa kekerasan.
Poin-poin krusial KUHAP baru
Pasal akomodasi kelompok rentan
Pasal 236 (Pasal terkait Alat Bukti Saksi) mengatur bahwa penyandang
disabilitas dapat menjadi saksi walaupun tidak ia lihat sendiri
(karena disabilitas visual), ia dengar (disabilitas pendengaran, atau
secara langsung dialami).
Penyandang disabilitas harus secara bebas dan tanpa hambatan
menyampaikan kesaksiannya untuk kekuatan yang sama.
Perlindungan dari penyiksaan
Pasal 143 huruf m (Hak Saksi) dan Pasal 144 huruf y (Hak Korban)
menjamin hak untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak
manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses
hukum.
Syarat penahanan
Dalam KUHAP lama, penahanan bisa dilakukan kepada
tersangka atau terdakwa yang dikhawatirkan melarikan diri,
menghilangkan barang bukti, hingga mengulangi tindak pidananya.
Sedangkan dalam KUHAP baru, ada pembaruan, berisi
penahanan bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa mengabaikan
panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang
sah; memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
menghambat proses pemeriksaan; berupaya melarikan diri.
Bantuan hukum
Pasal 142 huruf g menjamin hak tersangka/terdakwa untuk mendapat jasa
Hukum dan/atau bantuan hukum.
Hak tersangka
Dalam KUHAP baru, tersangka mendapatkan hak untuk mengajukan keadilan
restoratif yang tidak diatur dalam KUHAP lama.
Keadilan restoratif
KUHAP baru mendefinisikan keadilan restoratif (restorative justice)
dalam Pasal 21 yang memberikan wewenang kepada Penyidik (Pasal 7 huruf
k) untuk melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan
restoratif. Penghentian penyidikan karena tercapainya penyelesaian
restoratif juga telah diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf h.
Penguatan Peran Advokat
Dalam KUHAP lama, advokat pasif dan hanya duduk mencatat dan tidak
dapat berkomentar apalagi berkeberatan saat mendampingi kliennya.
Hak Imunitas Advokat
Sedangkan, dalam KUHAP baru, advokat memiliki Hak Imunitas yang diatur
dalam Pasal 149 ayat (2) terkait hak mendapatkan akses bukti. Kemudian
Pasal 150 huruf j untuk mendapatkan salinan BAP; Pasal 153 hak
tersangka untuk berkomunikasi, tulis cnni. (tob)
