Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
mengajukan David Martin untuk diadili di PN Jakarta Selaan dalam kasus
penggelapan dalam jabatan sebagaimana pada Pasal 374 KUHP dan Pasal
372 KUHP Pidana.
Menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa David
Martin yang beralamat di
JI. KH. Zainal Arifin/13 B, RT. 02/01, Kec. Petojo Utara, Kec. Gambir,
Jakarta Pusat atau Perumahan Foresta Cluster Albera Blok D 11, No. 9,
Kel. Pagedangan, Kec. Pagedangan, Kabupaten Tangerang
bekerja di PT di PT. Maju Mapan YIC, Gedung Mayapada, Tower 2, Lt. 6
ANEX, Jl. Jend. Sudirman Kav. 27 Karet Kuningan Setiabudi Jakarta
Selatan, yang bergerak di restaurant merek RAMEN YA, sejak 7
Januari 2019 dengan jabatan terakhir Head Finance Accounting Tax.
Tugas dan tanggungjawab David Martin Mengatur transaksi
keuangan baik uang masuk ke PT. Maju Mapan YIC maupun uang keluar;
Membuat laporan keuangan setiap bulannya di awal bulan; Sebagai
otorisasi atas Penggunaan Klik Bca dan Token BCA Rekening Perusahaan;
Membuat laporan pajak dan membayar pajak PT. Maju Mapan YIC sesuai
dengan ketentuan. dan Gaji Rp. 50. Juta per bulan. Dan untuk
kelancaran tugas pekerjaan terdakwa diberikan Perusahaan Rekening Bank
BCA Nomor 8650559101 An YANSEN sejak tahun 2021 Rekening BCA PT MAJU
MAPAN YIC Nomor 8650405502sejak tahun 2024.
Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa mentransfer uang
Perusahaan ke rekening pribadinya yang seolah-olah keperluan
Perusahaan. Uang tersebut di transfer ke BCA Nomor 8650559101 a.n.
YANSEN lalu uang tersebut terdakwa DAVID MARTIN transfer lagi ke
rekening pribadi terdakwa DAVID MARTIN ke rekening Bank BCA Norek:
0690601869 a.n. DAVID MARTIN, ke rekening Bank BCA Norek: 5980051791
a.n. DAVID MARTIN dan ke rekening Bank BCA Norek: 5455051051.
Terungkap perbuatan terdakwa, bulan April 2025 saksi
YANSEN selaku owner PT. MAJU MAPAN YIC, memberitahukan Saksi CHARLIE
SALIM bahwa saksi YANSEN tidak terima kiriman gaji selama 3 bulan.
Namun, terdakwa mengakui menggunakan uang PT. MAJU MAPAN YIC tidak
sebagaimana mestinya. kemudian saksi GABRIELA NOVIYANTI selaku
internal audit PT. MAJU MAPAN YIC melakukan audit keuangan PT. MAJU
MAPAN YIC periode Maret 2021 sampai dengan 8 Mei 2025, hasilnya dana
Perusahaan yang diduga digelapkan terdakwa DAVID MARTIN sebesar Rp.
27.701.452.329,4 (tob)
