Jakarta, hariandialog.co.id.AURIGA Nusantara melaporkan PT Toba Pulp
Lestari (TPL) ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian
Kehutanan atas dugaan pembukaan lahan di tiga daerah aliran sungai
(DAS) di Sumatera Utara. Tiga lokasi pembukaan lahan ini berada di
area dataran tinggi DAS Batang Toru, DAS Sibundong, dan DAS Kolang
yang berstatus kawasan high conservation value (HCV) sektor Aek Raja.
“Auriga menemukan pembabatan hutan alam dataran tinggi seluas
sedikitnya 758 hektare di dalam konsesi PT TPL sejak 2021 hingga
Desember 2025. Pembukaan hutan juga meluas sekitar 125 hektar ke luar
batas konsesi,” kata Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara Roni
Saputra, Rabu, 14 Januari 2026.
Pelaporan itu dilakukan pada 9 Januari 2026. Dugaan
pelanggaran tersebut diperoleh Aurigra dari analisis citra satelit
resolusi menengah dan tinggi, serta verifikasi lapangan yang dilakukan
pada Desember 2025.
Hasil penelaahan Auriga, PT TPL melakukan pembukaan lahan di
daerah terjal yang rawan longsor. Wilayah tersebut juga disebut berada
dalam kawasan hutan produksi terbatas. “Ada temuan jaringan jalan
sekitar 30 kilometer, alat berat, dan tumpukan kayu alam tropis tanpa
tanda legalitas sebagaimana diwajibkan dalam sistem verifikasi
legalitas kayu (SVLK),” kata dia.
Sebagian area hutan alam yang dibuka berubah menjadi
perkebunan eucalyptus. Perubahan tutupan lahan itu hampir mustahil
terjadi tanpa keterlibatan atau setidaknya sepengetahuan pemegang
konsesi, yakni PT TPL.
Roni mengatakan, Auriga telah melakukan konfirmasi ke PT
TPL. Kepada pihaknya, PT TPL mengklaim pembukaaan lahan dilakukan
pihak ketiga. “Auriga menegaskan tanggung jawab tetap melekat pada
pemegang izin,” ucap Roni.
Atas temuan itu, Auriga melaporkan PT TPL terkait dugaan
pelanggaran Pasal 50 ayat (3) UU Kehutanan dan Pasal 12 huruf a dan c
UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang membuka ruang
pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk pemberatan hukuman jika
perbuatan dilakukan secara terorganisir dan berskala industri.
Ia mendesak Kementerian Kehutanan untuk menaikkan status
perkara ke tahap penyelidikan dan penyidikan serta membuka seluruh
fakta di balik perusakan hutan di kawasan hulu Tapanuli. “Ini bukan
sekedar soal administrasi perizinan, ini dugaan kejahatan kehutanan
yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat dan lingkungan
hidup,” ujar Roni.
Dalam pernyataan resminya, seperti dikutip dari Katadata.com, PT
TPL mengklaim kegiatan operasional perusahaan dijalankan secara
bertanggung jawab. Direktur TPL Anwar Lawden menjelaskan perusahaannya
mengantongi izin resmi pemerintah dan bisnisnya sesuai Rencana Kerja
Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK). Perusahaannya pun
mendapat pengawasan rutin dari instansi terkait.
PT TPL menyatakan tuduhan bahwa mereka perusak lingkungan dan penyebab
bencana ekologi tidak didukung oleh temuan faktual. “Seluruh
operasional perusahaan mengacu pada prinsip pengelolaan hutan lestari,
kehati-hatian ekologis, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang
jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten,” kata dia., tulis
tempo. (alfin-01)
