Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
melalui jaksa penuntut umum Dodi Wijaksana dan Senator Boris Panjaitan
mengajukan Gunardi anak dari Jong Fatian sebagai terdakwa dalam kasus
menjual kosmetik tanpa izin.
Merurut surat dakwaan jaksa, terdakwa Gunardi sejak tahun
2019 menjual kosmetik yang tidak ada izin edarnya dari Balai Besar
Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jln. Jelambar Utama I No.2A Rt
006 Rw 004, Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat yang dijadikan toko
Online Slavina Beauty.
Terdakwa sebut jaksa menjual kosmetik tanpa izin melalui
marketplace di Shopee menggunakan toko online Slavina Beauty atau akun
symyofficial dengan nama Laninas Beauty. Bila menjual melalui Lazada
menggunakan nama toko Ping Go dan kemudian diganti menjadi Ping Lady
dan toko Angel Story menjadi pusatwanita 999 dengan
linkhttps:/Lazada.co.id/shop/angel-story.
Penjualan kosmetik tanpa izin BBPOM itu, terdakwa Gunardi
anak dari Jong Fatian sebut jaksa penuntut umum setiap bulannya Rp.50
juta. Terdakwa menjual kosmetik bersama karyawannya Lidia Lili, Lili
Kit Fui alias Afui, Djiu Neng Kit. Dan pada 11 Juni 2024, sekitar jam
12.00, toko tempat terdakwa berusaha didatangi Kurniadi Dwiyanto dan
Maras Kusumo Putri dari BBPOM.
Petugas dari BBPOM menemukan 135 jenis kosmetik tanpa izin
edar yang seluruhnya 423.135 pices, 1 dua paket kosmetik yang siap
dikirim ke Alamat konsumen.
Untuk itu terdakwa diancam pidana sebagaimana pada Pasal
197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 Paragraf
11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang, dakwaan kedua Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat
(2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023
Tentang Kesehatan dan dakwaan ketiga jaksa untuk terdakwa Gunardi
Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 (1) huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (tob)
