Jakarta, hariandialog.co.id.— Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera
Selatan (Sumsel) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap
anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya, RA, pada Rabu,
18-02-2026
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan OTT dilakukan
terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji gratifikasi dalam proyek
di lingkungan Kabupaten Muara Enim. “Hari ini 18 Februari 2026. Tim
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan OTT di Muara Enim
penangkapan terhadap dua orang berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara
Enim dan RA selaku anak dari KT,” katanya mengutip detikcom.
Mengutip dari Antara, kejaksaan telah menjadikan keduanya
tersangka kasus perkara penerimaan hadiah atau janji atau
gratifikasi/suap pada kegiatan pengembangan jaringan Irigasi Ataran
Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Muara Enim.
Berikut rangkaian informasi terkini soal OTT anggota DPRD
Muara Enim dan anaknya tersebut:
Ketut mengungkapkan keduanya diduga menerima uang sekitar
Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan proyek.
“Uang tersebut berkaitan dengan pencairan uang muka
kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Sehingga kegiatan proyek itu tidak berjalan,” ungkapnya.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp7 miliar.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 10 orang saksi, uang Rp1,6
miliar itu diduga telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah.
Ketut menyebutkan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera
Selatan melakukan penggeledahan pada tiga lokasi.
Tiga lokasi itu adalah rumah KT di Perumahan Hunian Sederhana
Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim.
Kemudian rumah–yang juga miilk KT–di Perumahan Hunian
Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim.
Lalu rumah MH di Jl. Pramuka 4 Rt.1 Rw.7 Kel. Pasar II, Kecamatan
Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. “Saat ini tim penyidik Kejaksaan
Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa sepuluh orang saksi dan
ternyata uang sekitar Rp1,6 miliar tersebut yang bersumber dari proyek
tersebut,” katanya.
Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut, Ketut
mengatakan penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen
dan lainnya.
Adapun yang disita antara lain satu unit mobil Alphard warna
putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone, serta
surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut.
Ketut menerangkan perkara tersebut akan terus dikembangkan dan
tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan pemerintah daerah
termasuk Bupati. “Perkara ini akan terus dikembangkan dan tidak
menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari pemerintah daerah
termasuk Bupati Muara Enim,” kata pria yang pernah menjadi Kepala
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung tersebut, tulis
cnni. (bagas-01)
