Jakarta, hariandialog.co.id.- — Bareskrim Polri menyita total 3
kantor dan 1 ruko terkait kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana
Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen
Ade Safri Simanjuntak menyebut penyitaan dilakukan penyidik terhadap
dua kantor PT DSI di Gedung Prosperity Tower pada Rabu (18/2).
“Kegiatan penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan
manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum tersangka TA,” ujarnya
dalam keterangan tertulis, Jumat, 20-20-2026.
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI di Kasus Penipuan
Rp2,4 Triliun. Selanjutnya, Ade Safri mengatakan penyidik kembali
melakukan penyitaan terhadap kantor PT DSI di lokasi yang sama serta 1
ruko milik perusahaan yang terafiliasi oleh PT DSI, pada Kamis (19/2)
kemarin.
Ia menegaskan seluruh kegiatan penyitaan itu dilakukan
penyidik dalam rangka penelusuran dan pengamanan aset untuk
kepentingan pembuktian serta pemulihan kerugian korban. “Seluruh
proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,”
pungkasnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga
orang sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri,
kemudian mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni dan Komisaris PT DSI
Arie Rizal Lesmana.
Ade Safri menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan
membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai
data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut
seolah-olah memiliki proyek baru.
Akibat aksi penipuan itu terdapat 15 ribu korban dengan total
nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Bareskrim juga telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI
dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41
rekening perbankan. Serta menyita sejumlah kendaraan bermotor yang
terindikasi hasil penipuan PT DSI.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488
dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1)
Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c
KUHP, tulis cnni. (rojak-01)
