Jakarta, hariadialog.co.id.- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT
Pertamina, tbk, Luhur Budi Djatmiko divonis 1 tahun 6 bulan penjara
dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan dalam perkara korupsi
pembelian tanah di Komplek Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta
Selatan.
“Menyatakan terdakwa Luhur Budi Djatmiko telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara
bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan
subsidair,” kata ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori
saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Sebelumnya, terdakwa Luhur Budi Djatmiko yang sudah berusia
70 tahun itu, oleh jaksa penuntut dalam surat tuntutannya meminta agar
hakim menghukumnya 5 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 750 juta
subsider kurungan pengganti selama 165 hari dan uang pengganti
sebesar Rp 348,69 miliar.
Jika terdakwa tidak membayarnya paling lama sebulan
sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta
bendanya dapat disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak cukup
untuk membayar uang pengganti tersebut, dia dipidana penjara paling
lama 6 bulan,
Hakim menyatakan Luhur Budi bersalah melanggar Pasal 3 juncto
Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara pembelian tanah untuk pembangunan gedung Pertamina
Energy Tower itu, kerugian negara mencapai Rp 348.691.016.976,
(bing-01)
