
Majalengka, hariandialog.co.id – Dugaan penyelewengan dana hibah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka kembali mencuat ke publik. Kasus tersebut diduga terjadi pada masa kepengurusan yang dibentuk ketika daerah itu dipimpin oleh Penjabat Bupati Dedi Supandi.
Kini, Dedi Supandi diketahui telah kembali ke jabatan semula sebagai pejabat eselon II di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, persoalan yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah di KONI Majalengka masih menjadi sorotan masyarakat.
Sejumlah sumber menyebutkan, dugaan penyimpangan dana hibah tersebut sudah lama menjadi pembicaraan di kalangan publik. Bahkan, kini pihak penyidik dari Kejaksaan Negeri Majalengka dikabarkan tengah melakukan penghitungan terkait jumlah kerugian negara yang diduga timbul dari kasus tersebut.
“Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, akhirnya akan tercium juga baunya,” ujar seorang sumber dari kalangan masyarakat Majalengka yang
meminta identitasnya tidak disebutkan.
Menurutnya, masyarakat berharap pihak kejaksaan dapat memproses kasus tersebut secara transparan hingga tuntas. Jika nantinya terbukti terdapat unsur tindak pidana korupsi, ia meminta agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera.
Masyarakat juga menaruh perhatian terhadap komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini sering disampaikan oleh Bupati Majalengka Eman Suherman.
Pada masa kampanye, Eman Suherman mengusung visi pembangunan daerah bertajuk “Langkung SAE” yang diharapkan membawa perubahan ke arah yang lebih baik bagi Kabupaten Majalengka.
“Visi Langkung SAE jangan hanya dijadikan jargon atau slogan saja, tetapi harus benar-benar dibuktikan,” kata sumber tersebut.
Ia menambahkan, masyarakat hingga kini masih menunggu realisasi nyata dari visi tersebut dalam bentuk tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Publik ingin melihat Majalengka benar-benar menjadi daerah yang langkung SAE. Sampai sekarang masyarakat masih menunggu realisasinya,” ujarnya sambil tersenyum.rabu (11/3)
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Majalengka masih melakukan proses penyelidikan dan penghitungan terkait dugaan kerugian negara dalam kasus dana hibah KONI tersebut. Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat yang berharap penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan.(Ayub)
