
Denpasar-hariandialog.co.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bersama Kanwil Agama Provinsi Bali menggelar edukasi keuangan syariah bagian dari Gebyar Ramadan Keuangan bertempat di Kantor OJK Provinsi Bali, dihadiri komunitas muslim Provinsi Bali.
“ OJK berkomitmen meningkatkan literasi keuangan masyarakat termasuk literasi keuangan syariah,” kata Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman saat memberi sambutan , Selasa (10/3). Ia menegaskan, Momen Bulan Ramadan ini jadi momentum, tidak hanya untuk mendapatkan pahala dari puasa, juga meningkatkan pemahaman produk dan layanan jasa keuangan termasuk keuangan syariah. Hal ini akan memampukan kita mengelola keuangan dengan baik.
Parjiman menyebut, ketika berinvestasi, masyarakat pun diimbau menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) serta kehalalan dari produk dan layanan jasa keuangan yang digunakan. Selain itu, berbagai aplikasi pinjaman online ilegal mencatut logo OJK ditemukan di masyarakat maka diimbau masyarakat senantiasa berhati-hati saat mengakses tautan atau aplikasi yang tidak dikenal, termasuk perhatikan akses yang diminta oleh aplikasi.
Bagi pengguna layanan pinjaman daring yang berizin OJK, maka akses yang diizinkan hanya mengakses Camera, Microphone, dan Location pada gawai atau dapat disingkat CaMiLan. maka masyarakat akan terhindar dari kejahatan berkedok investasi.
Edukasi dihadiri Direktur Pengawasan PEPK dan LMST OJK Provinsi Bali Irhamsah, Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Gatot Subroto Muhayadi, serta Ustad Muhammad Ali atau dikenal dengan Ustad Usli dengan 200 peserta sebagian besar anggota ibu-ibu dari majelis taklim di Provinsi Bali.
Materi Edukasi yakni Pengenalan dan Edukasi Keuangan Syariah oleh OJK Provinsi Bali, Pengenalan Produk dan Layanan Jasa Keuangan Syariah oleh Pegadaian Syariah Provinsi Bali, dan Ceramah Agama Pengelolaan Keuangan dalam Sudut Pandang Islam, oleh Ustad Usli.
OJK mengimbau masyarakat jika menemukan penawaran investasi dan aplikasi mencurigakan wajib memastikan legalitas dari aplikasi terlebih dahulu melalui Kontak OJK di nomor 157 atau Whatsapp 081-157-157-157. jika menemui permasalahan terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pertanyaan dapat menyampaikan melalui APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) dengan alamat website www.kontak157.ojk.go.id.
Melalui literasi keuangan keuangan syariah, OJK berharap akan membentuk sikap dan perilaku individu yang akan menjadi anggota masyarakat yang cerdas dan mandiri secara finansial, serta turut mendukung pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia emas. ( */NL )
