Pekanbaru, hariandialog.co.id.- Kepala Satuan Reserse Narkoba
(Kasatresnarkoba) Polresta Pekanbaru, Riau, Kompol MJN, dicopot dari
jabatannya akibat melepaskan pelaku kasus narkoba setelah ditangkap.
Selain Kompol MJN, enam orang anggotanya juga ikut terseret.
Mereka masing-masing AKP UI, Iptu HO, Aipda JI, Briptu HN, Briptu TQ,
dan Briptu LS.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen
Hengki Haryadi, mengatakan bahwa ketujuh polisi tersebut telah
ditempatkan di tempat khusus (patsus). “Sudah dipatsus,” kata Hengki
saat diwawancarai wartawan di Mapolda Riau di Pekanbaru, Senin
(30/3/2026).
Kasus ini bermula saat tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru
menangkap lima orang pelaku narkoba di salah satu tempat hiburan malam
di Pekanbaru. Dari lima orang yang ditangkap, tiga orang di antaranya
diduga dilepaskan setelah diduga membayar uang Rp 200 juta kepada
oknum penyidik. Untuk dua pelaku lainnya, tetap diproses hukum.
Namun, Hengki membantah adanya uang untuk melepaskan
pelaku. “Terkait uang tersebut tidak ada,” kata Hengki.
Hengki menyebut, ketujuh polisi tersebut dipatsus sejak 25
Maret 2026. Langkah ini diambil karena terdapat indikasi pelanggaran
standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan perkara tersebut.,
tulis Kompas. (rudi-01)
