
Majalengka .hariandialog.co.id -Polemik pernikahan yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, menuai protes dari orang tua pengantin perempuan.
Wahyono, warga Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, mengaku kecewa karena tidak dilibatkan dalam pernikahan anaknya, ULTI, dengan seorang pria bernama Ikbal yang juga berasal dari Ciwaringin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WIB di kantor KUA Leuwimunding. Wahyono mengaku hadir di lokasi, namun tidak diberi kesempatan menjadi wali dalam akad nikah tersebut.
“Saya ada di tempat, tapi tidak dilibatkan. Tahu-tahu sudah sah saja. Saya sampai berteriak karena tidak dilibatkan,” ujarnya dengan nada kesal, Selasa (31/5/2026).
Ia pun meminta agar pernikahan tersebut diulang dengan melibatkan dirinya sebagai wali sah dari pihak perempuan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Majalengka H.Sopyan.SH.MH memberikan penjelasan berdasarkan hasil komunikasi dengan Kepala KUA Leuwimunding.
Menurutnya, penggunaan wali hakim dalam pernikahan tersebut didasarkan pada riwayat pernikahan orang tua ULTI di masa lalu. Disebutkan bahwa pernikahan orang tua ULTI dahulu dilakukan dalam kondisi sudah hamil terlebih dahulu.
“Dari keterangan modin dan tokoh masyarakat, pernikahan orang tuanya dulu terjadi karena sudah hamil duluan. Sehingga secara administrasi dan pertimbangan tertentu, pernikahan sekarang menggunakan wali hakim,” jelasnya.
Kepala KUA Kecamatan Leuwimunding, Dedi, jRuhaedi, uga membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan penggunaan wali hakim didasarkan pada keterangan dari tokoh masyarakat dan aparat setempat.
“Informasi dari modin dan tokoh masyarakat menyatakan demikian, sehingga wali hakim digunakan dalam pernikahan ULTI dan Ikbal,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Meski demikian, polemik ini masih menuai keberatan dari pihak keluarga, khususnya orang tua pengantin perempuan yang merasa haknya sebagai wali telah diabaikan.
Kasus ini berpotensi menjadi perhatian lebih lanjut, baik dari sisi administrasi maupun hukum, mengingat pentingnya keabsahan wali dalam pernikahan menurut aturan yang berlaku.(Ayub)
