Jakarta, hariandialog.co.id.- —Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di
gelar di Gedung DPR antara Komisi III DPR RI dengan Mahkamah Agung dan
yang dibahas kali ini terkait Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim
(RUU JH)
RDPU dengan Komisi III DPR RI dihadiri berbagai pemangku
kepentingan, termasuk Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP
IKAHI), Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia, serta Ikatan
Panitera/Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI).
Adapun yang menjadi topik pembicaraan di RDPU tersebut diantaranya
Kesejahteraan
RUU JH juga menyoroti pentingnya hak keuangan yang layak dan
adaptif, termasuk gaji pokok, tunjangan kehormatan, keamanan, dan
kemahalan yang ditinjau berkala berdasarkan inflasi dan pertumbuhan
ekonomi.
PP IKAHI berpendapat, pengaturan hak keuangan, jaminan
keamanan, serta fasilitas hakim sebaiknya tetap didasarkan pada kelas
atau tipe pengadilan.
Hal ini merupakan bagian dari sistem pembinaan dan jenjang karir Hakim
sebagai bentuk penghargaan atas pengalaman, kompetensi serta
integritas Hakim.
Penghapusan konsep promosi berbasis kelas pengadilan juga dapat
berpotensi mengganggu sistem karier yang telah berjalan.
Hak Imunitas Hakim
Keberadaan klausul pengecualian atas hak imunitas Hakim
dalam RUU JH memiliki sifat norma yang cukup terbuka, yaitu
pengecualian dalam hal tertangkap tangan, tindak pidana dengan ancaman
pidana mati serta tindak pidana terhadap keamanan Negara.
Dengan demikian, norma tersebut dianggap tidak sesuai dengan prinsip
independensi dan imunitas hakim.
Pengaturan ini mewajibkan adanya permintaan izin dari Ketua
Mahkamah Agung serta Izin Presiden dalam hal penangkapan Hakim
sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
Umum, yaitu mengatur penangkapan dan penahanan hakim hanya dapat
dilakukan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua
Mahkamah Agung.
Oleh karenanya, apabila ketentuan pengecualian tersebut diberlakukan
dalam RUUJH dinilai tidak sesuai dengan prinsip independensi dan
imunitas hakim.
Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. menegaskan, hak imunitas hakim
bukanlah bentuk keistimewaan pribadi, melainkan jaminan agar hakim
dapat menjalankan tugasnya secara independen, mencegah potensi
kriminalisasi atau tekanan kepada hakim serta menjamin setiap tindakan
hukum hakim dilakukan secara proporsional dan akuntabel.
Komisi III DPR menyatakan, mekanisme imunitas hakim akan
tetap mengacu pada KUHAP dengan prosedur yang ketat untuk penangkapan
dan penahanan.
“Mengenai Imunitas, jelas kita akan menyesuaikan dengan KUHAP, soal
imunitas hakim tidak bisa ditawar, sebetulnya bukan imunitas
bahasanya. Tapi, adalah mekanisme yang ketat untuk melakukan
penangkapan dan penahanan terhadap hakim, agar tidak terjadi
intimidasi dan kriminilisasi yang mengganggu independensi Hakim.
Itulah semangat kita saat mengesahkan KUHAP kemarin,” ujar
Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI, 31-03-2026. tulis humas.
(bing)
