Jakarta, hariandialog.co.id.- WAKIL Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan
Rakyat Charles Honoris mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) menutup
permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pondok Kelapa 2,
Jakarta Timur, yang menyebabkan 72 siswa mengalami keracunan pada
Kamis, 2 April 2026.
Menurut Charles, sanksi BGN berupa penghentian operasional
dapur secara sementara tidak cukup untuk menanggulangi dampak yang
ditimbulkan. “Mengingat peristiwa ini menyangkut keselamatan dan
kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat
program, kami menegaskan bahwa setiap SPPG yang terbukti menyebabkan
keracunan pangan harus ditutup secara permanen dan dicabut izin
operasionalnya, tanpa pengecualian,” kata Charles Honoris dalam
keterangan tertulis pada Senin, 6 April 2026.
Menurut dia, penutupan permanen adalah bentuk
pertanggungjawaban moral sekaligus instrumen efek jera agar seluruh
pengelola SPPG mematuhi standar keamanan pangan secara disiplin dan
konsisten. Apalagi, kata Charles, temuan BGN menyebutkan bahwa kondisi
dapur Pondok Kelapa 2 yakni tata letak dan Instalasi Pengolahan Air
Limbah (IPAL)-nya belum memenuhi standar.
Sehingga politikus PDI Perjuangan ini menilai kelalaian itu
harus dibayar dengan sanksi terberat agar menjadi peringatan bagi SPPG
lain supaya tidak bermain-main dengan keselamatan masyarakat.”Insiden
keracunan di Pondok Kelapa ini merupakan bukti nyata kegagalan dalam
penerapan standar keamanan pangan, higiene sanitasi, serta pengawasan
mutu (quality control) secara ketat dan konsisten,” tutur dia.
Lebih lanjut, Charles mendorong supaya BGN dapat menjadikan
sanksi penutupan SPPG secara permanen sebagai standar penegakan hukum
dan pengawasan nasional, bukan hanya bersifat kasuistik atau terbatas
pada satu kejadian saja. Hal itu demi menegaskan bahwa tidak ada
toleransi bagi SPPG yang lalai dalam menjaga higienitas dan keamanan
menu MBG, tulis tempo. (dika-01)
