Gresik, hariandialog.co.id.– Kasus penipuan modus penerimaan pegawai
negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik,
Jawa Timur diduga melibatkan ASN aktif dan pecatan ASN. “Ada indikasi
kuat keterlibatan satu ASN aktif dan satu mantan ASN dalam kasus ini,”
kata Sekda Gresik Achmad Washil, mengutip detikcom, Minggu, 12 April
2026.
Dia mengatakan, dugaan keterlibatan dua nama ini menjadi
fokus penelusuran Pemkab. Pihaknya juga telah menyampaikan hasil
penelusuran internal itu kepada polisi.
Washil menjelaskan, salah satu terduga pelaku yakni ASN
nonaktif, bukan kali pertama terseret kasus serupa. Pelaku bahkan
pernah dijatuhi sanksi berat hingga diberhentikan dari jabatannya.
“Yang nonaktif ini pernah terlibat pelanggaran, memasukkan tenaga
honorer tidak sesuai prosedur, dan sudah pernah dikenai sanksi sampai
pemecatan,” jelasnya.
Jumlah korban dalam kasus penipuan ini terus bertambah.
Pemkab Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) telah resmi melapor ke polisi Jumat, 10 April 2026.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus memanfaatkan celah
formasi PPPK yang tidak terisi. Korban ditawari jalan pintas untuk
diangkat menjadi ASN dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
“Nilainya bervariasi, kisaran puluhan juta rupiah per orang,” kata
Washil, tulis cnni. (arih-01)
