Jakarta, hariandialog.co.id.-Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21-4-2026) memeriksa keterangan dua jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu.
Kedua jaksa Kejari Rejang Lembong tersebut yalah Ranu Wijaya dan Marjek Ravilo yang diperiksa terkait dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh Bupati nonaktif Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) kepada sejumlah pihak.
“Dalam pemeriksaan ini para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian ‘THR’ oleh Bupati untuk para pihak,” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21-4-2026).
Dikatakan Budi Prasetyo, selain jaksa, penyidik KPK juga meminta keterangan terhadap anggota Polri pada Polda Bengkulu AKP Muslim dan anggota Polri pada Polres Rejang Lebong Rico Andrica. “Adapula PNS Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Nia,” kata jubir KPK ini.
Ditambahkan Budi, bahwa status dari terperiksa hingga saat ini masih sebatas saksi terkait perkara suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dan pemeriksaan berlangsung di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Perkara korupsi ini sebelumnya telah menyeret nama Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Tak hanya Fikri, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.“KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Budi.
Dari lima tersangka tersebut, terdiri dari tiga orang sebagai pemberi suap dan dua orang sebagai penerima suap. Demikian dikutif Dialog dari Teropongnews.com. (Het)
