Surabaya, hariandialog.co.id.-Seorang oknum jaksayang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berinisial DYA terpaksa harus berurusan dengan pihak Polisi karena dilaporkan melakukan perbuatan pelecehan seksual kepada pelapor yang merupakan tenaga honorer di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
DYA merupakan mantan Kasi Datun Kejari Tanjung Perak, dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, oleh korban yang disebut merupakan bawahan langsung terlapor saat peristiwa terjadi saat itu. Laporan Polisi (LP) tersebut tercatat dengan nomor LP/B/574/VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Sementa Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, mengatakan pihaknya menunggu proses dari kepolisian. “Kita tunggu saja proses di Kepolisian karena sudah dilaporkan oleh korban,” ujarnya kepada media Barometer yang mengkonfirmasinya pada Selasa (21-4-2026) sore.
Oknum jaksa DYA selepas menjabat Kasi Datun Kejari Tanjung Perak, kini bertugas di bidang pengawasan Kejati Jawa Timur.
Dalam laporan pelapor, dugaan pelecehan yang dikatakan dilakukan DYA tersebut terjadi pada Juni 2024. Saat itu korban tengah mengemudikan mobil dengan DYA berada di kursi penumpang. Dalam situasi tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan pelecehan seksual. Perbuatan serupa disebut kembali terjadi keesokan harinya dalam kondisi yang sama. (Het)
