Jakarta, hariandialog.co.id.- — Pakar hukum pidana dari Universitas
Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menyoroti
perkembangan era digital. Menurutnya, siapa pun kini dapat membentuk
opini terhadap suatu perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung
(Kejagung).
Hibnu mengatakan, kondisi tersebut menuntut masyarakat untuk lebih
berhati-hati dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, terutama
jika opini yang muncul justru berpotensi mengaburkan substansi
perkara.
Dalam setiap penanganan kasus, Kejagung tentu telah memiliki pemahaman
yang cukup serta didukung alat bukti yang kuat sebelum menetapkan
seseorang sebagai tersangka.
“Siapa pun bisa membentuk opini atas sebuah perkara, cuma Kejagung
pasti tidak sembarangan menetapkan seseorang jadi tersangka, karena
pasti akan diuji di pengadilan,” ujarnya, dikutip Senin, 27-04-2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Hibnu sebagai respons atas munculnya
sejumlah pihak, termasuk influencer, yang mempertanyakan langkah
Kejagung dalam menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi
pengadaan Chromebook di era Menteri Nadiem Makarim.
Ia mengingatkan agar pembentukan opini publik tidak sampai menggeser
fokus utama dalam penanganan perkara korupsi, yakni pembuktian
berdasarkan fakta dan data yang valid. Penegak hukum harus cerdas
dalam menampung opini yang muncul. “Sehingga penegak hukum harus
melihat apakah opini publik itu punya nilai bukti atau tidak,”
katanya.
Dalam konteks penegakan hukum, Hibnu menekankan pentingnya aparat
tetap berpegang pada bukti yang akurat, terutama di tengah derasnya
arus informasi di era digitalisasi.
“Integritas dan kemandirian penegak hukum penting dalam era teknologi
seperti sekarang,” tuturnya.
Hibnu menambahkan, soal belum ditetapkannya pihak Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dalam kasus tersebut sebagai tersangka tentu dalam
proses penyidikan terdapat strategi tertentu yang tidak selalu
dilakukan sekaligus.
“Tidak bisa penyidik langsung memeriksa seseorang berdasar
pengakuan-pengakuan. Jadi nanti bisa saja ada perkara jilid I, jilid
II, dan seterusnya,” katanya, tulis okzn. (bing-01)
