
DELI SERDANG, hariandialog.co.id
Upaya serius dalam memerangi peredaran narkoba serta penegakan ketertiban wilayah terus digencarkan, Rabu (29/4/2026), Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H., bersama Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marjuki Hasibuan, S.Sos., M.AP., memimpin langsung aksi penertiban dan pembongkaran sejumlah tempat hiburan malam di Desa Karanganyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Adapun sasaran penertiban kali ini meliputi Cafe Maya, Cafe Cantik, dan Cafe Bosku. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap operasional tempat-tempat tersebut yang diduga kuat menjadi titik peredaran narkotika.
Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon menjelaskan bahwa pembongkaran ini merupakan puncak dari serangkaian tindakan penegakan aturan. Sebelumnya, pihak berwenang telah beberapa kali melakukan razia dan menemukan pengunjung yang positif narkotika, serta mendapati fakta bahwa kafe-kafe tersebut beroperasi tanpa izin usaha yang sah maupun izin penjualan minuman keras.
“Pihak pengelola sebelumnya telah diberikan peringatan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), namun mereka tidak mengindahkannya. Bahkan, tempat-tempat ini memiliki riwayat pernah dibongkar pada tahun 2019, namun nekat dibangun kembali pada tahun 2025,” tegas Kombes Pol. Dr. Josua.
Kegiatan penertiban ini melibatkan kolaborasi lintas sektoral, mulai dari unsur BNNK Deli Serdang, Satpol PP, Camat Beringin, Pemerintah Desa Karanganyar, hingga pihak terkait lainnya.
Menurut Kombes Pol. Dr. Josua, langkah ini merupakan wujud nyata dukungan BNNK Deli Serdang dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terhadap program Asta Cita Presiden RI dalam memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh. Selain itu, tindakan ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang demi menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, kondusif, dan melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Dengan adanya pembongkaran ini, pihak berwenang berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha lainnya agar senantiasa tertib dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penertiban berlangsung kondusif hingga seluruh bangunan usaha yang tidak berizin tersebut berhasil ditertibkan.(Hanter)
