
GROBOGAN, hariandialog.co.id- Rapat paripurna DPRD Grobogan masa sidang KE 2 tahun 2026 dengan agenda pembicaraan tingkat 1 tahap ke satu ( penjelasan Buiati) at as rapeeda tentang pertanggungjawaban oelaksanaan APBD kabuoaten Grobogan tahun Anggaran 2025 penyampaian nota keuangan 15/6/2026)
Acara ini dihadiri Bupati Grobogan, seksa, Staf ahli, OPD, kabag setda, cam at sekabupaten Grobogan Direktur BUMD, kejaksaan, pengadilan.
Rapat paripurna di buka langsung oleh ketua DPRD Grobogan Hj Lusia Indah Artani SE. MM dan untuk umum. Bentuk pertanggungjawaban pelaksaan APBD adalah adanya kewajiban Dari Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksaan APBD kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK serta ikhtisar laporan kinerja Dan laporan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun Anggaran berakhir, sebagaimana dalam pasal 194 peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah.
Setelah diperiksa BPK RI yang sesuai dengan Surat Bupati no B/900.1.15.1/504/SETDA /2026 tanggal 14 juni 2026 perihal Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan tahun Anggaran 2025 Dan keputusan Badan Musyawarah DPRD kabupaten Grobogan 5 tahun 2026tentang rencana atau program kegiatan DPRD kabupaten Grobogan untuk bulan juni 2026.
Rapat tersebut menjadi bagian penting antara DPRD Dan pemerintah Daerah suatu mekanisme salah satu pengawasan pelaksanaan Anggaran Daerah, hal tersebut Bupati dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan Anggaran APBD tahun Anggaran 2025, ini merupakan bentuk transparansi Dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Daerah ( Sub)
