Jakarta, hariandialog.co.id. – Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait
ijazah pencalonan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka
berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Hal itu sebagaimana disampaikan penggugat Subhan Palal usai
perwakilan pimpinan DPR sebagai pihak tergugat tidak menghadiri
mediasi hari ini. “Jadi mediator memutuskan perkara dilanjutkan kepada
pemeriksaan pokok perkara,” kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Senin, 15 Juni 2026.
Menurutnya, ketidakhadiran para kubu tergugat tanpa
melampirkan keterangan. “Tidak ada pemberitahuan apa pun ya, jadi ya
udah diputuskan tidak hadir hari ini,” ujarnya.
Kendati begitu, Subhan mengaku belum mengetahui kapan
sidang perdana untuk pemeriksaan pokok perkara dimulai. “Kapan
jadwalnya menunggu panggilan e-court oleh hakim nanti,” ucapnya, tulis
sindo.
Proposal perdamaian yang diajukan berupa permintaan agar DPR
menyatakan pendapat bahwa Wapres saat ini tidak memenuhi syarat
sebagai wakil presiden sebagai yang menjadi petitum gugatan ini.
“Saya udah ajukan apa proposal perdamaian, bahwa DPR harus
membentuk panitia khusus untuk menyatakan pendapat, tapi sampai
sekarang nggak ada jawaban,” ujarnya.
Lebih lanjut, Subhan mengklaim mempunyai lebih dari 20 bukti
terkait gugatannya ini. Kemudian, dua orang saksi dan ahli yang
nantinya akan dihadirkan di ruang sidang.
Diketahui, gugatan ini teregister dengan nomor perkara
202/Pdt. G/2026/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi gugatan warga negara
yang didaftarkan 31 Maret 2026 di mana para pihak tergugat merupakan
sejumlah pimpinan DPR, tulis sindo.(han-01)
