Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengungkapkan, eks Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta pemeriksaannya sebagai
saksi korupsi kuota haji ditunda.
Muhadjir sedianya diperiksa pada Senin (18/5/2026) hari
ini dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim tahun 2022.
“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan
pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya,
Senin.
Budi mengatakan, Muhadjir meminta penundaan ke KPK karena
sudah memiliki agenda lain yang sudah terjadwal. “Penyidik akan
menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Mengingat pada prinsipnya
setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses
penyidikan perkara ini,” ujar dia.
Kasus korupsi kuota haji KPK telah menetapkan empat orang
tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama Yaqut
Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus
Alex; eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah
(Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar
Toraja (Maktour) Ismail Adham.
KPK menduga, terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus
tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada
penyelenggara negara.
Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dollar Amerika
Serikat (AS) kepada eks staf khusus Gus Alex terkait pengaturan
pengisian kuota khusus tambahan itu.
Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab
Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman
Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang
sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian
kuota khusus tambahan.
Atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji
Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan
tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar. KPK
menyebutkan, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut
dalam penerimaan uang tersebut, tulis Kompas. (han-01)
