Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memeriksa pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black sebagai saksi
terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Heri Black memenuhi
panggilan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada pukul 09.04 WIB.
“Hari ini, Penyidik juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap HS,
selaku karyawan swasta dalam perkara bea dan cukai,” kata Juru Bicara
KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan terkait
materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan saksi hari ini.
Sebelumnya, KPK sudah menggeledah rumah Heri Black di Semarang, Jawa
Tengah, Senin, 15 Mei 2026 lalu.
Bos PT Toshida Indonesia Ditahan, Diduga Suap Kepala
Ombudsman Hery Susanto Rp 1,5 Miliar
Heri diduga terafiliasi dengan PT Blueray, perusahaan yang
pemiliknya menjadi tersangka dalam kasus suap di Ditjen Bea Cukai ini.
Budi mengatakan, KPK menyita sejumlah catatan dan barang
bukti elektronik dari penggeledahan di rumah Heri Black.
Berdasarkan barang bukti itu, penyidik mendapatkan informasi
adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini. “Bahwa
ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian
dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan
cukai di KPK,” ujar Budi.
Budi mengatakan, hal ini bisa dipandang atau masuk kategori
upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung. “Oleh
karena itu, Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah
perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan
atau tidak,” ucap dia.
Usai Geledah Rumah Heri Black Kasus korupsi Bea Cukai KPK
telah menetapkan 7 tersangka kasus korupsi terkait importasi di
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Awalnya, ada enam tersangka dalam perkara ini yakni Direktur
Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC) periode 2024-2026 Rizal, Kepala
Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi
Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, Pemilik PT Blueray John Field,
Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional
PT Blueray, Dedy Kurniawan. Terbaru, KPK menetapkan Kepala Seksi
Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu
Prasojo sebagai tersangka. Baca juga: Penyidikan Kasus Bea Cukai, KPK
Geledah Rumah Heri Black hingga Sita Kontainer Dalam perkara ini, KPK
menduga John Field ingin agar barang-barang palsu yang diimpor
perusahananya bisa masuk ke Indonesia tanpa melewati pemeriksaan Bea
Cukai. Tulis Kompas. (far-01)
