Jakarta, hariandialog.co.id.- Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic
P. Foekh menyoroti perlindungan hak tanah masyarakat adat dalam sidang
uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Hal itu disampaikan Daniel dalam sidang perkara Nomor
64/PUU-XXIV/2026, di Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (19/5/2026).
“Tapi kan dalam kenyataannya konflik itu terjadi di mana-mana bahkan
di berbagai aspek, perkebunan, kehutanan, dan sebagainya,” kata Daniel
dalam persidangan.
Dalam sidang dihadirkan Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Dalu Agung Darmawan. Ia kemudian mempertanyakan apakah pemerintah
memiliki afirmasi atau dukungan khusus bagi masyarakat adat dalam
proses pendaftaran tanah. “Apakah ada afirmasi bagi masyarakat adat
dalam pendaftaran tanah?” ujarnya.
Menurut Daniel, keberadaan Peraturan Menteri ATR saja
dinilai belum cukup untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat
adat. “Walaupun ada Permen ATR itu ya, tetapi menurut saya ini perlu
ada afirmasi,” tuturnya.
Daniel menilai negara perlu hadir secara proaktif dalam
persoalan tanah adat karena tingkat kesadaran hukum masyarakat adat
umumnya berada di daerah-daerah. “Artinya negara harus hadir proaktif
yang saya tangkap dalam persoalan ini,” katanya.
Ia juga menyinggung masih lemahnya perhatian negara terhadap
keberadaan hukum adat di Indonesia. “Banyak yang terjadi misalnya ada
permohonan ke MK meminta supaya ada Menteri Hukum Adat. Itu
menunjukkan bahwa negara ini abai terhadap keberadaan hukum adat,”
ucap Daniel.
Selain itu, ia menyoroti belum disahkannya rancangan
undang-undang masyarakat hukum adat. Dalam sidang perwakilan DPR,
menghadiri Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding. “Ada juga
rancangan undang-undang masyarakat hukum adat, Pak Sarifuddin, yang
ini juga menunjukkan bahwa negara tidak terlalu proaktif untuk
memberikan perlindungan,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Daniel meminta pemerintah
memberikan data terkait jumlah pendaftaran tanah masyarakat adat yang
sudah dilakukan. “Sudah berapa banyak pendaftaran tanah terkait dengan
masyarakat adat? Baik yang didaftarkan oleh perseorangan maupun oleh
masyarakat adat itu,” katanya, tulis Kompas.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, permohonan
diajukan oleh Ariyanto Zalukhu, Desimeni Larosa, Christina W. Zega,
Masnidarti Harefa, dan Vendy Setiawan. Para pemohon menguji Pasal 19
ayat (1) UUPA yang berbunyi, “Untuk menjamin kepastian hukum oleh
Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik
Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan
Pemerintah”. Menurut para pemohon, ketentuan tersebut bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait jaminan kepastian hukum,
tulis Kompas. (bing-01)
