
Jakarta- hariandialog.co.id -21 Mei 2026. Industri Bank Pembangunan Daerah (BPD) menunjukkan kinerja solid dan resilien di tengah persaingan industri perbankan nasional yang semakin meningkat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan, kinerja BPD mengalami pertumbuhan yang baik, dengan total aset sampai dengan Maret 2026 sebesar Rp1.036,51 triliun atau tumbuh sebesar 3,20 persen year-on-year (yoy). didukung dengan ketahanan permodalan yang baik yaitu CAR sebesar 26,19 persen.
Selanjutnya penyaluran kredit BPD tumbuh dari sebesar Rp562,85 triliun pada Desember 2022 menjadi Rp 656,87 triliun pada Maret 2026 dan tumbuh 1,59 persen secara tahunan (yoy). Pertumbuhan kredit didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 4,74 persen yoy menjadi Rp782,04 triliun.
Kinerja industri BPD, tetap terjaga dengan kualitas pembiayaan baik, tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) Gross dan NPL Nett masing-masing berada level 3,26 persen dan 1,27 persen. Hal ini menunjukkan ekspansi tetap berjalan di tengah dinamika ekonomi dan pendekatan lebih prudent. BPD terus memperkuat pengelolaan risiko melalui penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, peningkatan monitoring pascapenyaluran, serta pembentukan cadangan yang memadai sesuai ketentuan, sehingga kualitas aset tetap terjaga.
“OJK senantiasa melaksanakan upaya memajukan industri BPD, diantaranya melalui pelaksanaan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027 mencakup berbagai aspek pendukung sebagai panduan bagi BPD untuk merealisasikan visi BPD yang resilien, kontributif dan kompetitif,” kata Dian.
Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 difokuskan empat pilar utama dirancang mengoptimalkan peran BPD yaitu (1) Penguatan Struktur dan Keunggulan BPD, (2) Akselerasi Transformasi Digital BPD, (3) Penguatan Peran BPD dalam Ekonomi Daerah dan Nasional serta (4) Penguatan Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan BPD.
Melalui penyempurnaan arah kebijakan pengembangan dan penguatan BPD roadmap, diharapkan BPD terus tumbuh secara prudent berkontribusi signifikan terhadap pembangunan serta pemerataan ekonomi daerah yang berkelanjutan, sehingga dapat berkontribusi peningkatan perekonomian nasional.
Setelah diterbitkan pada 2024, Roadmap BPD 2024-2027 telah memberikan dampak positif dalam pengembangan industri BPD. Salah satunya penguatan daya saing BPD melalui implementasi ketentuan OJK terkait Konsolidasi dan Pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) yang bertujuan untuk mendorong penguatan permodalan industri perbankan.
Kebijakan ini mendorong pemenuhan modal inti BPD dari semula terdapat 18 BPD dengan modal inti minimum kurang dari Rp 3 triliun tahun 2019 menjadi hanya 10 BPD pada akhir 2024, semuanya telah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).
Hal ini sejalan dengan pilar 1 dalam Roadmap yaitu “Penguatan Struktur dan Keunggulan BPD” dengan inisiatif “Mengakselerasi konsolidasi BPD dan penguatan KUB”. Adapun pelaksanaan KUB ini diharapkan memperkuat resiliensi BPD dan meningkatkan daya saing melalui sinergi yang baik antara bank induk dengan anggota KUB, sehingga peran BPD semakin meningkat dalam menjalankan fungsi intermediasi serta sebagai agen pembangunan di daerah.
Dukung UMKM
Industri BPD menunjukkan dukungan penyaluran kredit kepada Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 19 Tahun 2025 Tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dukungan BPD terhadap UMKM termasuk dalam pilar 3 Roadmap Penguatan BPD 2024-2027, yaitu Penguatan Peran BPD dalam Ekonomi Daerah dan Nasional. Salah satu inisiatif dalam pilar tersebut yaitu “Meningkatkan peran BPD terhadap sektor produktif termasuk UMKM.”
Dalam tiga tahun terakhir, pertumbuhan kredit UMKM di BPD menunjukkan tren sejalan pertumbuhan kredit secara keseluruhan. Porsi kredit UMKM berada di kisaran 16–18 persen total kredit, dengan kualitas kredit relatif stabil dan terjaga, mencerminkan ekspansi kredit tetap diimbangi dengan pengelolaan kualitas aset yang baik.
OJK mengharapkan BPD mengambil peran strategis menstimulasi sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru untuk memperkuat struktur ekonomi daerah, mengingat BPD memiliki kedekatan geografis dan kultural kuat untuk mengidentifikasi potensi unik di setiap wilayah. Langkah ini krusial agar daerah tidak hanya bergantung pada sektor komoditas tradisional, melainkan mampu beradaptasi dengan tren ekonomi global.OJK mendorong BPD menjadi motor penggerak investasi pada sektor-sektor masa depan, seperti pengembangan ekonomi hijau (green economy), hilirisasi produk unggulan daerah, pariwisata berkelanjutan, serta digitalisasi ekosistem pedesaan. ( */NL )
