
Jakarta, hariandialog.co.id.- Hakim Suparna selaku ketua
majelis untuk perkara No.225/Pid.Sus/2026 PN Jkt.Sel untuk terdakwa
Hajad Maulana, memimpin sidang dari kursi anggota majelis. Sebelum
sidang, Panitera Pengganti menyerahkan berkas perkara untuk
disidangkan dan tetap duduk di kursi anggota yang sebelumnya sidang
terdakwa Margaretta.
Sidang sebelumnya hakim Isabela Samelina duduk sebagai
ketua majelis perkara atas nama terdakwa Margaret dan temannya.
Setelah selesai membacakan pembelaan atas tuntutan jaksa 3 tahun,
hakim Isabela selaku ketua majelis tidak pindah tempat duduk dan tetap
menduduki kursi ketua majelis.
Namun, hakim Suparna memanggil terdakwa Hajad Maulana
yang sebelumnya sudah duduk di ruang 1 PN Jakarta Selatan, untuk
sidang. Dan hakim memanggil jaksa penuntut umum Anggarani Rahadiana
dan karena berhalangan digantikan Pompy Polansky Alanda.
Setelah terdakwa duduk langsung dibuka persidangan
oleh hakim Suparna dari kursi anggota disebalah kanan sementara hakim
Isabela tidak pindah. Sidang lanjut hingga ditutup persidangan untuk
ditunda sidang berikutnya pada 4 Juni 2026.
Salah seorang pengacara yang duduk di ruang sidang
tersebut berkomentar “Maaf kok bisa yah ketua majelis duduk di kursi
anggota sementara hakim yang seharusnya anggota duduk di kursi ketua
atau posisi di Tengah,” kata pengacara itu sambil keluar ruangan
sidang karena di skors untuk melaksanakan buka puasa sunnah dan sholat
magrib. (tob)
