Jakarta, hariandialog.co.id.- — Mantan Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang buka suara soal kasus korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saut mengatakan strategi aparat penegak hukum saat ini kemungkinan masih fokus membuktikan tindak pidana pokok sebelum mengembangkan perkara kepada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. “Saya kira strategi jaksa juga itu, tindak pidananya sudah terjadi, tinggal siapa berbuat apa,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis, 28 Mei 2026.
Saut menerangkan praktik perbedaan antara titik lokasi tambang di lapangan dengan wilayah yang tercantum dalam izin sebenarnya bukan hal baru dalam industri pertambangan. “Praktik lokasi tambang beda dengan lokasi izin memang sudah umum terjadi, tidak cocok izin dan lapangan. Jadi tambang ilegal itu biasanya memang tidak cocok lokasi atau perizinan tidak ada,” ucap dia.
Karenanya, Saut menegaskan seharusnya aparat penegak hukum juga menelusuri pihak yang mengeluarkan izin tambang tersebut hingga tuntas. Bahkan, jika ada beking atau perlindungan dari pihak terkait harus diusut tuntas sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau dilihat kasus ini, yang harus dikejar memang si pemberi izin. Kalau pebisnis memang akan melakukan apa saja. Artinya, pejabat pemerintahnya pemberi izin itu siapa, kementerian, atau pemerintah daerahnya?,” tutur dia.
Saut turut mengingatkan pada periode 2016, kewenangan perizinan pertambangan masih berada dalam masa transisi antara pemerintah pusat dan daerah. Karenanya penyidik perlu mendalami pihak mana yang memiliki kewenangan pada saat izin diterbitkan. “Kalau 2016, saya ingat masih diserahkan ke pusat itu kalau tambang atau pemerintah daerah bisa juga, tinggal dilihat siapa yang berniat jahat,” ujarnya, tulis cnni. (bing-01)
