Jakarta, hariandialog.co.id.- – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah
Agung (MA) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
terhadap hakim terlapor Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
berinisial ASS.
ASS diberikan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak
pensiun, lebih ringan dari permintaan Badan Pengawasan (Bawas) MA yang
merekomendasikan pemberhentian tetap dengan tidak hormat.
“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik
Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor
02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Terlapor huruf c pengaturan angka 7,
menjunjung tinggi harga diri. Oleh karenanya, dikenakan sanksi berat
berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua Sidang MKH
Syamsul Maarif, dikutip Selasa (26/5/2026).
Pada 2023, ASS yang saat itu bertugas di Pengadilan Negeri
Cilacap, menjanjikan kepada pelapor yang merupakan seorang penasihat
hukum untuk memenangkan perkara yang ditanganinya dengan meminta
imbalan sejumlah uang.
Namun, dalam putusan akhir, tidak sesuai dengan yang
disepakati sebelumnya.
Pelapor kemudian mengajukan gugatan kembali dengan pokok
perkara yang sama. Sebagai upaya memenangkan perkara, pelapor kembali
mengirimkan uang ke rekening suami terlapor berinisial AW sebanyak dua
kali, yaitu Rp 1 juta dan Rp 5 juta.
ASS juga meminta imbalan uang kembali sebanyak Rp 15 juta.
Hasil putusan perkara tersebut adalah N.O. (Niet Ontvankelijke
Verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat
formil.
Pelapor yang meradang lantas meminta terlapor mengembalikan
uang senilai Rp 15 juta yang sempat diterimanya. Namun, terlapor ASS
hanya mengembalikan sebesar Rp 7 juta dengan kesepakatan, yaitu
pelapor akan mengajukan gugatan baru dan akan dibantu putusannya oleh
terlapor.
Menjelang putusan dibacakan, ASS kembali meminta tambahan uang
sebesar Rp 10 juta untuk diberikan kepada para hakim anggota.
Menurut hasil laporan Bawas MA, Ketua PN Cilacap memberikan
laporan bahwa terlapor ASS sering membuat keributan. Bahkan, pernah
dikenakan sanksi disiplin berat nonpalu selama satu tahun. Bawas MA
juga menemukan fakta bahwa AW, suami ASS yang berprofesi sebagai
advokat, aktif meminta uang kepada advokat di Cilacap.
Dalam pembelaannya, ASS membantah semua hasil laporan dari
Bawas MA. ASS juga menyatakan tidak pernah meminta uang atau
menjanjikan kemenangan terhadap perkara yang ditanganinya.
Terkait transfer sejumlah uang ke rekening suaminya, ASS
mengaku tidak mengetahuinya. Terlapor baru mengetahui hal tersebut
saat diperiksa Bawas MA. Dalam pengakuannya, suami terlapor
beranggapan uang yang diterimanya bukan merupakan suap, melainkan uang
konsultasi.
Dalam pertimbangan hukumnya, meskipun ASS telah membantah
semua hasil pemeriksaan Bawas MA, MKH hanya menerima pembelaan diri
terlapor untuk sebagian, yaitu hal yang meringankan adalah ASS telah
mengabdi sebagai seorang hakim selama 23 tahun, memiliki anak yang
masih kecil, dan disiplin dalam menjalankan pekerjaannya. Sementara
hal yang memberatkan adalah terlapor telah dijatuhi sanksi berat
sebelumnya.
Adapun MKH terdiri dari Syamsul Maarif sebagai Ketua, dengan
Anggota MKH dari MA adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Brigjen (Purn.)
Tama Ulinta Tarigan. Sedangkan dari KY terdiri dari Wakil Ketua KY
Desmihardi, Anggota KY Abhan, F. Willem Saija, dan Anita Kadir, tulis
dtc. (bagas-01)
