Karawang, hariandialog.co.id.- – Polres Karawang melakukan
penelusuran kasus penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pelaku menyembunyikan sabu tersebut di dalam alat kontrasepsi jenis
kondom.
Kepala Seksi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan,
mengatakan atas kejelian petugas lapas dan respons cepat aparat
kepolisian, barang yang diduga narkotika jenis sabu berhasil disita
sebelum beredar ke dalam lingkungan warga binaan.
Peristiwa penyelundupan sabu itu terjadi pada Sabtu, 30 Mei
2026, saat dua orang yang berinisial IDR (18) dan NN (49) datang
untuk mengunjungi seorang warga binaan berinisial KHM (24).Barang yang
diduga sabu tersebut disembunyikan dalam alat kontrasepsi jenis kondom
dan diduga sengaja diselundupkan untuk mengelabui petugas pemeriksaan.
“Modus yang digunakan cukup rapi. Barang diduga narkotika
dikemas sedemikian rupa dan dibawa masuk saat jam kunjungan. Namun
berkat ketelitian petugas lapas yang mencurigai gerak-gerik para pihak
yang terlibat, upaya itu akhirnya berhasil digagalkan sebelum barang
beredar di dalam lapas,” kata Cep Wildan dilansir Antara, Minggu, 31
Mei 2026. tulis dtc. (asuh-01)
