
Deli Serdang, hariandialog.co.id – Pengadaan jilbab senilai Rp525 juta pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 akhirnya mendapat titik terang.
Namun, hasil pemeriksaan Inspektorat Deli Serdang justru memunculkan pertanyaan baru, bagaimana proses pengadaan hingga terjadi kelebihan pembayaran harga jilbab dan siapa yang harus bertanggung jawab?
Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, SH, mengatakan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut telah selesai dilakukan. Dari hasil pemeriksaan, Inspektorat menyimpulkan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh FR yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Dalam pemeriksaan disimpulkan terdapat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan FR. Sebab, ada penyimpangan prosedur pada proses pengadaan barang dan jasa, berupa kelebihan pembayaran harga jilbab,” kata Edwin kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Menurut Edwin, hasil pemeriksaan tersebut telah dituangkan dalam laporan Inspektorat, termasuk temuan terkait kelebihan pembayaran serta rekomendasi pengembaliannya.
Tidak berhenti pada temuan administratif, tindak lanjut pemeriksaan juga berujung pada proses penjatuhan sanksi disiplin berat terhadap FR.
Selain itu, Inspektorat merekomendasikan pemberian sanksi disiplin ringan terhadap pihak lainnya yang dinilai terkait dengan persoalan tersebut.
Sementara terhadap penyedia barang, Inspektorat merekomendasikan agar dilakukan blacklist sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi kami tegaskan, kegiatan pengadaan jilbab TA 2025 tidak ada berhubungan dengan TP PKK Kabupaten Deli Serdang,” tegas Edwin.
Edwin menjelaskan, pengadaan jilbab tersebut merupakan kegiatan pada Bagian Kesra Setdakab Deli Serdang yang diperuntukkan untuk diserahkan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut disebut dilaksanakan untuk mendukung visi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam mewujudkan Deli Serdang yang religius.
Pelaksanaannya dilakukan dalam lima kegiatan di sejumlah wilayah, dengan total peserta yang diundang mencapai sekitar 12.200 orang. Peserta merupakan ibu-ibu perwiritan dari berbagai kecamatan yang diundang melalui pihak kecamatan.
Sejumlah kegiatan di antaranya berlangsung di Kecamatan Tanjungmorawa pada 6 November 2025 di Lapangan Peston, Desa Dagang Kerawan, dengan 2.400 peserta.
Kemudian Kecamatan Percut Seituan pada 22 Oktober 2025 di Lapangan Sinar Pagi, Desa Bandar Setia, dengan 2.500 peserta.
Kegiatan lainnya dilaksanakan di Kecamatan Pagar Merbau pada 11 November 2025 dengan 2.300 peserta.
Sementara kegiatan di Kecamatan Deli Tua dan Hamparan Perak juga melibatkan peserta dari sejumlah kecamatan lainnya.
Sebelumnya, pengadaan 15.000 potong jilbab dengan nilai anggaran Rp525 juta menjadi sorotan publik.
Jika dihitung berdasarkan nilai anggaran tersebut, harga pengadaan mencapai Rp35.000 per potong jilbab.
Persoalan harga tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam pemeriksaan. Inspektorat menyebut adanya kelebihan pembayaran harga jilbab sebagaimana dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
Kini, selain persoalan pengembalian kelebihan pembayaran, perhatian publik mengarah pada tindak lanjut sanksi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam hasil pemeriksaan.
Pertanyaannya, berapa sebenarnya nilai kelebihan pembayaran yang ditemukan Inspektorat, sudahkah seluruhnya dikembalikan, dan bagaimana kelanjutan sanksi terhadap pihak-pihak yang dinyatakan bertanggung jawab?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan tindak lanjut pengadaan jilbab TA 2025 berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (hm)
