
Denpasar,hariandialog.co.id – Karut Marut Sengketa Tanah Suci Pura Dalam Balangan Jimbaran perlahar mulai terkuat, Dua tokoh sentral yakni Made Dhrama dan I Made Daging eks Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Bali diduga sebagai sebagai otak permasalahan penyereboton tanah Laba Pura Dalem Balangan setelah terseret hukum di bui dan terbaru I Made Daging ( IMD) diperiksa (16/9/2026) resmi ditahan Polda Bali ( 17/9/2026) atas laporan Pengempon Pura Dalam Balangan , I Made Tarip Widarta Dkk melalui tim kuasa hukum Harmaini Idris Hasibuan,SH dkk,
Dalam penyidikan Direskrimsus Polda Bali sebagai tersangka resmi menahan Direktur Penanganan Sengkreta Pertanahan di Kementerian ATR/BPN RI, I Made Daging ( IMD) A.Ptnh ., M.H, Sebelumnya KPK menahan Dirjen Lampri Kementerian ATR/BPN RI dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor .Kini giliran Made Daging ditahan Rabu (16/9/2026) tengan malam menjalani pemeriksaan secara maraton dari pukul 09.00 dan dilanjutkan Kamis (17/9/2026) tengan malam resmi berubah status tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy ketika dikonfirmasi membenarkan penahanan IMD. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan terpenuhinya syarat formil,subyektif, dan obyektif. “ Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Rumah Sakit Trijata dan dinyatakan sehat, selanjutnya IMD ditempatkan di Rutan Polda Bali,”ujarnya.

Dijelaskan Ariasandy, tersangka disangkakan Pasal 391 ayat (1) dan (2) dan Pasal 392 ayat (1) dan (2) tentang membuat secara tidak benar atau memalsusurat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunanakan seolah olah isinya valid bukan illegal. “ Sebanyak 31 orang saksi yang diperiksa, termasuk 8 orang ahli. Sedangkan barang bukti (BB) yang disita, 59 surat atau dokumen,dua buah laptop dan dua buah flashdisk. Kemudian, melengkapi administrasi penyidikan berkas perkara, melakukan pemberkasan berkas perkara dan mengirim berkas perkara dan berkoodonasi dengan pihak JPU Kejati Bal,”tegas Ariasandy.
Perkara ini bermula dari laporan I Made Tarip Widarta Dkk selaku Pengempon Pura Dalam Balangan ke Polda Bali (5/1/2026). IMD disangkakan dengan dugaan tindak pidana membuat/atau menggunakan surat palsu sebagaimana Pasal 391 dan/ atau Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pusaran yang sudah berlangsung sejak 2018 (10) tahun lalu, berkaitan dengan persoalan dokumen status tanah Pura Dalam Balangan di Jimbaran (Kusel) yang sebelumnya juga telah memunculkan proses hukum lain terhadap tersangka Made Daging.
Menurut advokat Harmaini Idris Hasibuan kuasa hukum Made Tarip Widarta,pusaran sengketa tanah Pura Dalam Balangan baik perdata mapun pidana ,pertama keterlibatan kerabat Pura Dalam Balangan Made Dharman (MD) kini meringkuk di LP Kerobokan Badung . Ia terbukti memalsulkan data autentik silslah keluarga besar Made Tarip Sidarta Dkk sebagai salah satu ahli waris yang berhak atas tanah Tanah Suci Pura Dalam Balangan diduga malakukan kongkalikong dengan pihak pejabat terkait. termasuk konglomerat asal Surabaya terhadap permasalahan tanah telajakan Pura Dalem Balangan seluas 7.050 m2 belum dapat diselesaikan sejak tahun 1985 sampai (30 tahun) disebabkan oknum-oknum mafia tanah
Dengan ditahan eks Kanwil BPN Bali ,pihaknya bersama seluruh warga Pengempon Pura Dalam Balangan mengapresiasi kinerja Polda Bali Karena dari semua laporan pidana maupun perdata dibuktikan data fisik dan yuridis terhadap penerbitan dan letak sesungguhnya sertifikat Hak Milik Nomor 372/Jimbaran hingga dipecah menjadi Hak Milik Nomor 725/Jimbaran dan sertifikat Hak Milik Nomor 372/Jimbaran .Tanah yang dimohonkan Penempon Pura berada diluar Sertifikat Hak Milik Nomor 725/Jimbaran atas nama konglomerat Surabaya Hari Boedi Hartono.,”jelas Harmaini. (Smn)
