Jakarta, hariandialog.co.id.- Tersangka pemilik wedding organizer
(WO) Marwah, Eka Rismayanti merupakan residivis kasus penipuan serupa
di wilayah Jawa Barat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP
Bayu Kurniawan mengatakan, fakta tersebut terungkap berdasarkan hasil
pemeriksaan terhadap tersangka. “Tersangka atas nama ER itu adalah
residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat,”
ujar Bayu kepada awak media, Senin, 1 Juni 2026.
Menurut Bayu, ER bersama suaminya, Radiansyah Marwah
diduga menjalankan praktik penipuan dengan menggunakan uang dari klien
baru untuk membiayai pesta pernikahan klien sebelumnya.
Pola tersebut dilakukan untuk menutupi utang dan kewajiban
yang muncul dari proyek pernikahan yang telah mereka tangani
sebelumnya.
“Uang-uang dari korban ini diputar lagi oleh para tersangka
untuk menutupi kegiatan-kegiatan pernikahan sebelumnya,” kata Bayu.
Ia menjelaskan, pasangan tersebut menyelenggarakan acara
pernikahan klien dengan menggunakan dana yang berasal dari calon
pengantin lainnya secara berulang. “Jadi uang itu secara tidak
langsung ya gali lubang tutup lubang,” ujarnya. Hingga saat ini Polisi
mencatat sedikitnya terdapat 58 klien yang menjadi korban dalam kasus
tersebut.
Akibat perbuatan para tersangka, total kerugian sementara
yang dialami para korban mencapai miliaran rupiah. “Terdapat 58 klien
dari Marwah Wedding ini dengan total kerugian sementara sekitar Rp 2,6
miliar,” kata Bayu.
Menurut dia, jumlah korban maupun nilai kerugian masih
berpotensi bertambah seiring proses penyelidikan yang masih
berlangsung. Dalam menjalankan aksinya, ER dan MRS disebut menawarkan
paket pernikahan dengan harga murah melalui media sosial.
Iklan tersebut kemudian menarik perhatian calon pengantin
yang selanjutnya berkomunikasi dengan admin WO melalui aplikasi
WhatsApp. “Pada saat komunikasi melalui WhatsApp itulah para tersangka
ini menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan yang ditawarkan
kepada para korban,” ujar Bayu, tulis Kompas. (rojak-01)
