Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan melalui jaksa penuntut umum Tolhas Basana Hutagalung ajukan
Fawwaz Hilmy Rosadi bin Dedi Rosadi sebagai terdakwa di PN Jakarta
Selatan dalam kasus kepemilikan dan membeli dan menjual kembali
narkotika jenis tembakau Gorilla.
Menurut surat dakwaan jaksa Tolhas, pada Oktober 2025
membeli tembakau sintesis sebanyak 25 gram siap edar Rp.1,5 jua dan
dijual Rp.2 juta. Terdakwa memperoleh keuntungan Rp.500 ribu.
Pada November 2025 ditempat yang sama di Jalan Buncit
Raya, Pancoran Kembali 25 gram dan dijual Kembali Rp.2 juta dengan
keuntungan tetap Rp.500 ribu dan di Desember 2025 kembali membeli
sebanyak 30 gram seharga Rp.1,7 juta dan dijual Rp.2,3juta.
Namun, pada Januari 2026, terdakwa membeli cairan sintetes
sebanyak 100 mili dengan harga Rp.8 juta. Dan barang haram itu
dipasarkan melalui DM Istagram dan setelah menerima uang pembayaran
dari pemesan diberikan melalui tempat yang sudah ditentukan. Tetapi,
pada 8 Januari 2026 ditangkap dan saat di geledah dialamatnya di Kamar
A4 Hotel Reddooorz Premium Near Stasiun Lenteng Agung di tangkap Arif
Suono, Fadli Ryan Farid, Adi Sarsono anggota kepolisian dari Dit
Resnarkoba Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, terdakwa Fawwas diancam pidana penjara
sebagaimana pada Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang
Narkotika dan atau Pasal 114 ayat (1) jo UU RI No.35 tahun 2009
artinya dakwaan Ke satu dan ke dua sama sama Pasal 114 ayat (1) dan
barang bukti sama sebanyak 14,2439 gram dan 0,8614 gram. (tob).
